Menuju konten utama

Isi Pasal 4 dan 5 UU PDP Tentang Jenis dan Subjek Data Pribadi

Dengan sahnya UU PDP dalam sidang paripurna DPR pada Selasa (20/9/2022), maka keamanan informasi sepenuhnya berada di tangan BSSN.

Isi Pasal 4 dan 5 UU PDP Tentang Jenis dan Subjek Data Pribadi
Ilustrasi data pribadi. FOTO/iStockhoto

tirto.id - Berdasarkan persetujuan dari DPR dan Presiden, RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah disahkan. Dengan disahkannya RUU PDP, Kementerian Kominfo akan melaksanakan pengawasan terhadap tata kelola data pribadi oleh para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Salah satu tugas PSE lingkup pemerintah (publik) maupun swasta (privat) adalah memastikan di dalam sistemnya data pribadi dilindungi.

Bila PSE tidak menjalankan tugas dengan baik, maka mereka akan diberikan berbagai jenis sanksi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang PDP berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana, kurungan, dan denda.

Dengan begitu, kini keamanan informasi sepenuhnya berada di tangan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Hal tersebut dikonfirmasi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Gedung DPR RI pada Selasa (20/9/2022).

Ia mengungkapkan, dengan sahnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam sidang paripurna DPR pada Selasa (20/9/2022), maka keamanan informasi sepenuhnya berada di tangan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Sisi teknis yang dijalankan sebagaimana amanatnya Perpres 53 tahun 2017 tentang pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara, elevasi lembaga sandi negara menjadi Badan Siber dan Sandi Negara, tugas keamanan sistem informasi itu dipindahkan dari Kominfo ke BSSN.

Rekam Jejak UU PDP

Berikut ini rekam jejak pengesahan UU PDP yang telah diusulkan sejak 17 Desember 2019 dan disahkan oleh pemerintah Republik Indonesia (RI).

1. Pendahuluan

  • Pada 24 Januari 2020 dirilis Surat Presiden RI Nomor: R-05/Pres/01/2020 perihal RUU tentang Pelindungan Data Pribadi yang menugaskan Menkominfo, Mendagri, serta Menkumham membahas bersama-sama DPR
  • Pada 3 Februari 2020 dilaksanakan rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI yang menugaskan Komisi I DPR RI untuk membahas RUU tentang Pelindungan Data Pribadi bersama-sama Pemerintah
  • Pada 10 Februari 2020 dilaksanakan rapat Intern Komisi I DPR RI dalam rangka menindaklanjuti Penugasan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI
2. Pembicaraan Tingkat I

  • Pada 25 Februari 2020 dilaksanakan Raker Komisi I DPR RI dengan Pemerintah (Menkominfo, Mendagri, dan Menkumham) dalam rangka mendengarkan penjelasan Pemerintah terhadap RUU tentang Pelindungan Data Pribadi
  • Pada 1 Juli 2020 dilaksanakan RDPU Komisi I DPR RI dengan Pakar/Akademisi (Agus Sudibyo, Edmon Makarim, Sinta Dewi Rosadi, Nonot Harsono, dan Sih Yuliana Wahyuningtyas) dalam rangka mendapatkan masukan terhadap RUU tentang Pelindungan Data Pribadi
  • Pada 6 Juli 2020 dilaksanakan RDPU Komisi I DPR RI dengan Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Ketua Umum iDea (Asosiasi E-Commerce Indonesia), Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), dan Kepala Kantor Perwakilan US-ASEAN Business Council dalam rangka mendapatkan masukan terhadap RUU tentang Pelindungan Data Pribadi
  • Pada 9 Juli 2020 dilaksanakan RDPU Komisi I DPR RI dengan Koordinator Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi, Ketua Umum ATSI, dan Ketua Umum APJII dalam rangka mendapatkan masukan terhadap RUU tentang Pelindungan Data Pribadi
  • Pada 1 September 2020 dilaksanakan Raker Komisi I DPR RI dengan Pemerintah (Menkominfo, Mendagri, dan Menkumham) dalam rangka mendengarkan Pandangan Fraksi atas RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, Penyampaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Sandingan Fraksi kepada Pemerintah, Pembahasan jadwal dan mekanisme Rapat Pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, dan Pembentukan Panja Pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi
  • Pada 5 April 2020 dilaksanakan Komisi I DPR RI pada tanggal 5 April 2021 mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi I DPR RI dengan Dr. Edmon Makarim membahas: Pelindungan data pribadi secara umum dan Agregasi Data
  • Pada 7 September 2020 dilaksanakan Raker Komisi I DPR RI dengan Pemerintah (Menkominfo, Mendagri, dan Menkumham) dalam rangka Pembahasan materi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Pelindungan Data Pribadi
  • Pada 1 Oktober 2020 dilaksanakan Rapat Panja Pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi Komisi I DPR RI dengan Tim Panja Pemerintah dalam rangka pembahasan materi DIM RUU tentang Pelindungan Data Pribadi
  • Pada 11 November 2020 dilaksanakan Rapat Panja Pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi Komisi I DPR RI dengan Tim Panja Pemerintah dalam rangka pembahasan materi DIM RUU tentang Pelindungan Data Pribadi
  • Pada 18 November 2020 dilaksanakan Rapat Panja Pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi Komisi I DPR RI dengan Tim Panja Pemerintah dalam rangka pembahasan materi DIM RUU tentang Pelindungan Data Pribadi
  • Pada 30 November 2020 dilaksanakan Rapat Panja Pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi Komisi I DPR RI dengan Tim Panja Pemerintah dalam rangka pembahasan materi DIM RUU tentang Pelindungan Data Pribadi
  • Pada 6 April 2021 dilaksanakan Rapat Panja Pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi Komisi I DPR RI dengan Tim Panja Pemerintah dalam rangka pembahasan materi DIM RUU tentang Pelindungan Data Pribadi
  • Pada 8 April 2022 dilaksanakan Rapat Panja Pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi Komisi I DPR RI dengan Tim Panja Pemerintah dalam rangka pembahasan materi DIM RUU tentang Pelindungan Data Pribadi
  • Pada 18 Mei 2022 dilaksanakan Rapat Intern Panja RUU tentang Pelindungan Data Pribadi
  • Pada 3 Mei 2020 dilakasanakan Rapat Intern Panja Pelindungan Data Pribadi Komisi I DPR RI (Tertutup)
  • Pada 29 Mei 2022 dilaksanakan Rapat Panja RUU tentang PDP
3. Pembicaraan Tingkat II

Rapat Paripurna DPR RI ke-5 dalam rangka Pembicaraan Tingkat II untuk Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pelindungan Data Pribadi yang dilaksanakan pada 20 September 2022.

Isi Pasal 4 dan 5 UU PDP Tentang Jenis dan Subjek Data Pribadi

Berikut isi pasal 4 dan 5 UU PDP tentang jenis dan subjek data pribadi:

Pasal 4

(1) Data Pribadi terdiri atas:

a. Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan

b. Data Pribadi yang bersifat umum.

(2) Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. data dan informasi kesehatan;

b. data biometrik;

c. data genetika;

d. catatan kejahatan;

e. data anak;

f. data keuangan pribadi; dan/atau

g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(3) Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. nama lengkap;

b. jenis kelamin;

c. kewarganegaraan;

d. agama;

e. status perkawinan; dan/atau

f. Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang

Pasal 5

Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan Informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi.

Baca juga artikel terkait UU PDP atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Nur Hidayah Perwitasari