Menuju konten utama

Isi Pasal 167 KUHP dan Sanksinya

Bunyi dan sanksi yang diberikan dalam Pasal 167 KUHP membahas tentang masuk ke dalam rumah, tanah pekarangan atau ruang yang bukan sesuai haknya.

Isi Pasal 167 KUHP dan Sanksinya
Ilustrasi KUHP. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pasal 167 KUHP membahas tentang bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh orang yang masuk ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau tanah pekarangan milik orang lain tanpa hak.

Pada pasal yang terdiri atas 4 ayat tersebut juga diatur konsekuensi hukuman bagi pelanggar hak tersebut, seperti contoh yang terdapat pada laman BPHN.

Sebagai negara hukum, Indonesia mengatur jenis pelanggaran pidana dan apa konsekuensi hukuman yang akan diterima oleh pelanggar sesuai KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai induk peraturan hukum pidana positif.

Sejarah KUHP di Indonesia

KUHP dipakai di Indonesia untuk melindungi kepentingan umum seperti keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban. Hukum pidana digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian sebuah perkara yang sifatnya memaksa.

Mulanya tanggal 15 Oktober 1915, warisan zaman kolonial Hindia Belanda yang disebut Wetboek van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie (WvSNI) tersebut mulai dibentuk. Namun penerapan kitab hukum pidana itu berlaku sejak 1 Januari 1918.

Usai kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, WvSNI pun dirombak oleh para pendiri bangsa dan disesuaikan dengan kondisi Indonesia yang telah merdeka, kemudian mulai diterapkan 26 Februari 1946. Namanya diubah menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan beberapa perubahan seperti dihapusnya pasal kerja rodi dan hal terkait denda memakai gulden ke mata uang rupiah.

Adapun susunan sistematika dan daftar isi KUHP secara umum dibagi 3 yakni:

  • Buku 1-Aturan Umum (Pasal 1-103),
  • Buku 2-Kejahatan (Pasal 104-448), dan
  • Buku 3-Pelanggaran (Pasal 489-569).
Selengkapnya terkait sistematika dan daftar isi KUHP dapat disimak pada link laman Tirto berikut ini.

Isi Pasal 167 KUHP dan Sanksinya

Untuk dapat memahami seperti apa isi, bunyi dan sanksi yang diberikan dalam Pasal 167 KUHP membahas tentang masuk ke dalam rumah, tanah pekarangan atau ruang yang bukan sesuai haknya, selengkapnya simak berikut ini ke-4 ayat yang menyusunnya, seperti dilansir laman Yuridis.id berikut:

Bunyi Pasal 167 KUHP

(1) Barangsiapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa kedalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyak Rp. 4.500,—

(2) Barangsiapa masuk dengan memecah atau memanjat, memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian dinas palsu, atau barangsiapa dengan tidak setahu yang berhak dan lain dari pada lantaran keliru, masuk ketempat yang tersebut tadi dan kedapatan. disana pada waktu malam, dianggap sebagai sudah masuk dengan memaksa. (K.U.H.P. 98).

(3) Jika ia mengeluarkan ancaman atau memakai daya upaya yang dapat menakutkan, maka dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

(4) Hukuman yang ditentukan dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah dengan sepertiganya, kalua kejahatan itu dilakukan, oleh dua orang bersama-sama atau lebih. (K.U.H.P. 88, 168, 235, 363, 365, 429).

Baca juga artikel terkait PASAL 167 KUHP atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Nur Hidayah Perwitasari