Menuju konten utama

Isi Pasal 360 KUHP Tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat

Pasal 360 KUHP terdiri dari 2 ayat yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang mengalami luka berat dan sakit sementara.

Isi Pasal 360 KUHP Tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat
Palu Pengadilan. Foto/Istock

tirto.id - Indonesia sebagai negara hukum memiliki aturan hukum pidana tertulis bernama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dari sekian banyaknya aturan di KUHP, ada salah satu pasal yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat, yaitu pasal 360 KUHP.

Pada dasarnya, KUHP merupakan landasan hukum negara Indonesia dalam menegakkan hukum negara. Selain demi penegakkan hukum, KUHP juga menyoroti perkara-perkara yang berpotensi merusak kepentingan umum.

Dengan begitu, KUHP memberikan fungsinya sebagai aturan hukum tertulis. Hal yang ditulis di dalamnya dapat mencakup kategori pelanggaran pidana yang terjadi hingga penetapan hukuman yang nantinya didapat pelanggar.

Di dalam KUHP, setidaknya ada dua buah pasal yang menyebutkan tentang kelalaian seseorang dan berpotensi merugikan pihak lain. Pertama, ada Pasal 359 KUHP yang kelalaiannya dapat menyebabkan orang lain meninggal.

Lalu, ada juga Pasal 360 KUHP yang menyebutkan kelalaian sebagai penyebab luka berat seseorang. Bagaimana isi pasal tersebut?

Isi Pasal 360 KUHP Tentang Kelalaian Penyebab Luka Berat

Pasal 360 KUHP terdiri dari 2 ayat yang sama-sama menyampaikan tentang luka berat akibat kelalaian seseorang. Pasal ini juga mengatur tentang berapa lama hukuman dan denda yang dapat dikenakan bagi pelaku.

Mengutip dokumen KUHP yang dirilis Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo berikut isi pasal 360 KUHP tentang kelalaian penyebab luka berat:

Pasal 360 KUHP

  1. Barangsiapa lantaran kesalahan/kelalaiannya membuat orang lain luka berat, dihukum penjara paling lama lima tahun atau hukuman kurungan paling lama satu tahun.
  2. Barangsiapa lantaran kesalahan/kelalaiannya menjadikan orang lain sakit sementara (tidak dapat melaksanakan pekerjaan atau jabatannya dalam kurun waktu tertentu), dihukum penjara paling lama sembilan bulan atau kurungan penjara paling lama enam bulan atau didenda paling tinggi Rp4.500.

Menurut bunyi kedua ayat dari Pasal 360 KUHP, dapat ditemukan perbedaan hukuman pelaku bagi korban yang mengalami luka berat dan sakit sementara.

Pada ayat pertama, tidak disebutkan mengenai kurun waktu luka berat yang dialami korban. Dengan demikian, bunyi pertama ini mengibaratkan bahwa orang yang mengalami luka berat tersebut tidak mampu bekerja lagi akibat luka tersebut. Berlainan dengan bunyi ayat kedua, ada kurun waktu sementara.

Melalui kata “sementara”, berarti orang yang mendapatkan luka berat hanya tidak dapat menjalankan pekerjaan di suatu kurun waktu. Oleh karena itu, perbedaan ini membuat kasus pelanggaran pidana yang terjadi diberikan porsi hukuman yang berbeda juga.

Pertama, kurun waktu yang tidak disebutkan menyebabkan pelanggar mendapatkan hukuman penjara maksimal lima tahun. Lalu, bunyi kedua yang lebih ringan dengan luka berat sementara hanya dipenjara selama-lamanya sembilan bulan.

Selain hukuman penjara, ada hukuman kurungan yang berbeda di mana pelanggar ayat 1 dihukum paling lama satu tahun dan pelanggar ayat 2 dikurung paling lama enam bulan serta didenda Rp4.500.

Baca juga artikel terkait KUHP atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yonada Nancy