Menuju konten utama
Hukum

Isi Pasal 406 KUHP Tentang Perusakan Barang & Ancaman Hukuman

Pasal 406 KUHP mengatur urusan pidana bagi para pelaku perusakan hingga penghancuran barang milik orang lain. Simak isi Pasal 406 dan ancaman hukumannya.

Isi Pasal 406 KUHP Tentang Perusakan Barang & Ancaman Hukuman
Ilustrasi kaca jendela pecah. Tindak pidana perusakan barang diatur ancaman hukumannya melalui Pasal 406 KUHP. FOTO/istockphoto

tirto.id - Orang yang melakukan perusakan barang milik orang dapat terkena ancaman pidana menurut Pasal 406 KUHP. Bagaimana bunyi pasal 406 beserta unsur-unsur yang melingkupinya?

Pasal 406 menjadi bagian dari Buku 2 KUHP pada Bab XXVII Tentang Menghancurkan atau Merusakkan Barang. Bab tersebut mencakup Pasal 406 hingga Pasal 412.

Adapun khusus Pasal 406, berisi tindak pidana perusakan barang biasa atau perusakan barang dalam bentuk pokok. Pasal 406 KUHP disebut menjadi pasal pokok karena pada pasal lain yang ada di Bab XXVII (Buku 2) juga mengatur berbagai tindak pidana yang memiliki unsur memberatkan/meringankan ancaman pidana.

Isi Pasal 406 KUHP Tentang Perusakan Barang

Pasal 406 KUHP memiliki dua ayat di dalamnya. Bunyi Pasal 406 selengkapnya sebagai berikut:

1. Isi Pasal 406 ayat 1 KUHP

Pasal 406

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2. Isi Pasal 406 ayat 2 KUHP

Pasal 406

(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Unsur Pasal 406 KUHP

Sementara itu, dalam jurnal Lex Crimen Vol. IX, No. 4 (2020), S.R. Sianturi menyebutkan unsur-unsur dalam Pasal 460 ayat 1 dan 2 sebagai berikut:

1. Unsur-unsur Pasal 460 ayat 1

a. Unsur subjek: barangsiapa

b. Unsur kesalahan: dengan sengaja

c. Unsur bersifat melawan hukum: dengan melawan hukum

d. Unsur tindakan yang terlarang: menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

2. Unsur-unsur Pasal 460 ayat 2

Pasal 406 ayat 2 mempunyai unsur yang sebagian besar sama dengan ayat 1. Perbedaan terdapat pada unsur tindakan yang terlarang. Jika dijabarkan, unsur-unsur pada Pasal 406 ayat 2 sebagai berikut:

a. Unsur subjek: barangsiapa

b. Unsur kesalahan: dengan sengaja

c. Unsur bersifat melawan hukum: dengan melawan hukum

d. Unsur tindakan yang terlarang: membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Ancaman Hukuman Pasal 406 KUHP

Pasal merusak barang orang lain seperti yang disebutkan dalam Pasal 406 KUHP memiliki ancaman hukuman berupa pidana penjara dan denda dengan kadar sama untuk ayat 1 dan 2. Pelaku yang terbukti melanggar hukum sesuai Pasal 406 dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, atau mendapat pidana denda maksimal Rp4.500.

Kendati demikian, hukuman denda dapat dilipatgandakan sampai 1.000 kali lipat. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, di Bab II, Pasal 3. Alhasil, pidana denda bisa dikenakan pada pelaku maksimal Rp4.500.000.

Tersangka pelaku yang melanggar hukum pada Pasal 406 KUHP apakah bisa ditahan? Mengutip laman Pengadilan Negeri (PN) Bitung, syarat penahanan terdiri dari syarat subjektif dan syarat objektif. Ketentuan penahanan tersangka sebagai:

1. Syarat subjektif

Menurut Pasal 21 ayat 1 KUHAP, pejabat berwenang bisa menahan tersangka/terdakwa jika berdasarkan penilaiannya kemungkinan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana.

2. Syarat objektif

Syarat objektif juga diatur pada Pasal 21 ayat 4 KUHAP. Di sana disebutkan, tindak pidana yang bisa dikenakan penahanan untuk pelaku/terdakwah yakni tindak pidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun ke atas.

Dengan demikian, pelaku pasal merusak barang orang lain seperti pada pasal 406 KUHP bisa ditahan. Penahanan menggunakan syarat subjektif yang telah dijelaskan. Adapun dari sisi syarat objektif, tersangka/terdakwa tidak memungkinkan untuk ditahan lantaran Pasal 406 KUHP memiliki ancaman hukuman kurang dari 5 tahun.

Contoh Kasus Perusakan Barang Pasal 406 KUHP

Kasus perusakan barang yang melanggar Pasal 406 KUHP contohnya yaitu perusakan mobil. Misalnya A dalam keadaan marah kepada B sampai emosinya tidak terkendali.

A lantas mendekati mobil milik B sembari membawa tongkat bisbol. Ia lalu memecahkan kaca mobil tersebut hingga merusak mesinnya. Mobil milik B akhirnya tidak bisa digunakan lagi.

Si A dinilai melanggar Pasal 406 KUHP. Si A adalah tersangka perusakan yang melakukannya dengan sengaja dengan melawan hukum. Unsur tindakan terlarang berupa menghancurkan, merusakkan, hingga membuat mobil B jadi tidak berfungsi sudah cukup untuk menjerat A dengan Pasal 406 KUHP.

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Edusains
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Iswara N Raditya
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar