Menuju konten utama
Hukum

Isi Pasal 406 KUHP Ayat 1-2 Tentang Perusakan Barang & Sanksinya

Apa isi Pasal 406 KUHP Ayat 1 dan 2 tentang perusakan serta penghancuran barang beserta ancaman sanksi pidananya?

Isi Pasal 406 KUHP Ayat 1-2 Tentang Perusakan Barang & Sanksinya
Mobil Dinas Bea Cukai Pekanbaru yang rusak akibat penyerangan oleh belasan orang di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (27/4/2021). ANTARA FOTO/Rony Muharrman/rwa.

tirto.id - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan peraturan yang dijadikan landasan penegakan hukum pidana di Indonesia. Salah satu isinya adalah Pasal 406 KUHP Ayat 1 dan 2 tentang perusakan serta penghancuran barang beserta ancaman sanksi pidananya.

KUHP merupakan pedoman utama yang digunakan untuk mengadili semua perkara pidana dengan tujuan melindungi kepentingan umum. KUHP mengatur segala bentuk tindak pidana yang bisa menimbulkan dampak buruk bagi keamanan, kesejahteraan, dan ketertiban umum.

Hukum pidana sendiri bersifat memaksa. Maka, siapa pun yang melanggar hukum pidana akan dijatuhi hukuman atau sanksi pidana sesuai dengan yang diatur dalam KUHP.

Asal-usul KUHP & Sejarah Hukum Pidana di Indonesia

KUHP yang berlaku saat ini sebenarnya bersumber pada produk hukum peninggalan kolonial Hindia Belanda yang bernama Wetboek van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie (WvSNI).

WvSNI yang diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1918 mengandung unsur-unsur kolonial, misalnya aturan kerja rodi dan denda dalam mata uang gulden.

Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, para pendiri bangsa merumuskan kembali hukum pidana yang akan diberlakukan. WvSNI dirombak, unsur kolonialisme seperti kerja rodi pun dihapus. Denda dalam mata uang gulden juga diubah ke dalam rupiah.

Hingga akhirnya, tanggal 26 Februari 1946 WvSNI resmi diubah menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Undang-Undang No.1 1946.

KUHP sendiri dibagi menjadi 3 buku yang memuat aturan berbeda, yakni:

  • Buku 1: memuat aturan umum (Pasal 1-103).
  • Buku 2: memuat aturan tentang tindak kejahatan (104-488).
  • Buku 3: memuat aturan tentang pelanggaran (489-569).

Isi Pasal 406 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2

Pasal 406 masuk ke dalam Buku 2 KUHP, tepatnya Bab XXVII Tentang Menghancurkan Atau Merusakkan Barang.

Bab XXVII Tentang Menghancurkan Atau Merusakkan Barang mencakup Pasal 406 hingga Pasal 412. Khusus untuk Pasal 406 berisi tentang tindak pidana perusakan barang biasa atau perusakan barang dalam bentuk pokok.

Disebut demikian karena dalam pasal lain yang ada di Bab XXVII (Buku 2) juga mengatur tindak-tindak pidana yang memiliki unsur memberatkan/ meringankan ancaman pidana.

Isi Pasal 406 KUHP adalah sebagai berikut:

Pasal 406 Ayat (1)

Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 406 Ayat (2)

Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (2013) menyebutkan, pelaku tindak perusakan baru bisa dimintai pertanggungjawaban apabila sudah terbukti hal-hal berikut ini:

  • Terdakwa atau pelaku perusakan terbukti telah membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu.
  • Pembinasaan dan sebagainya itu dilakukan oleh si pelaku dengan sengaja dan dengan melawan hukum.
  • Barang (objek perusakan) itu harus sama sekali atau sebagian kepunyaan/ milik orang lain.

Sanksi Pidana Pasal 406 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2

Pasal 406 KUHP Ayat (1) memiliki lima unsur utama, yaitu:

  1. Barang siapa (pelaku perusakan/ subjek tindak pidana).
  2. Dengan sengaja.
  3. Melawan hukum.
  4. Menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu.
  5. Barang tersebut seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Dalam sebuah perkara perusakan, jika kelima unsur di atas telah terpenuhi, maka pelaku perusakan bisa dikenai Pasal 406. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda sebesar Rp4.500.

Mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, denda akan dilipatgandakan menjadi 1.000 kali (Bab II, Pasal 3).

Dengan demikian, pelaku perusakan dapat dikenakan denda maksimal Rp4.500.000.

Sedangkan dalam Pasal 406 KUHP Ayat (2), ada lima pula unsur yang harus diperhatikan, yaitu:

  1. Barang siapa.
  2. Dengan sengaja.
  3. Melawan hukum.
  4. Membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan.
  5. Hak kepemilikan hewan tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.
Jika kelima unsur di atas terpenuhi, maka pelaku dapat dikenai hukuman sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Iswara N Raditya