tirto.id - Pasal 303 KUHP tentang apa? Pasal 303 KUHP adalah pasal judi yang termuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Selain Pasal 303 KUHP tentang perjudian, ada pasal lain yang mengatur hal yang sama yakni Pasal 303 bis KUHP.
Lantas,apa perbedaan Pasal 303 dan 303 bis? Perbedaan pasal 303 dan 303 bis KUHP terletak pada jenis tindakan perjudian yang diatur sanksinya.
Isi Bunyi Pasal 303 KUHP
Ada 3 ayat dalam pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Sementara itu, pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian terdiri atas 2 ayat.
Pasal 303 KUHP mengatur sanksi pidana untuk perbuatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perjudian. Bandar judi dan orang-orang yang turut membantunya dalam menggelar perjudian bisa dijerat dengan pasal 303 KUHP. Pasal yang sama juga menjelaskan definisi perjudian.
Adapun pasal 303 bis KUHP memuat ketentuan sanksi pidana untuk mereka yang bermain judi. Di pasal ini, juga dijelaskan bentuk perbuatan bermain judi yang diatur sanksi pidananya.
Bunyi Pasal 303 KUHP
Berikut ini isi dan bunyi Pasal 303 ayat (1 ke 3 KUHP) tentang perjudian:(1). Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
(2). Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
(3). Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Bunyi Pasal 303 Bis KUHP
Berikut isi dan bunyi Pasal 303 bis ayat (1 ke 2 KUHP) yang mengatur sanksi pidana untuk pelaku atau orang yang bermain judi:(1). Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303.
2. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
(2). Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat 2 tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.
Apakah Pasal 303 bis Bisa Ditahan?
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 303 bis dapat dikenai sanksi pidana berupa penahanan dengan durasi maksimum empat tahun.
Pelaksanaan penahanan di atas ditentukan berdasarkan tahapan proses penyidikan maupun persidangan, serta mempertimbangkan penilaian dari aparat penegak hukum—baik penyidik (Kepolisian atau Kejaksaan) maupun hakim—atas sejumlah aspek, antara lain:
- Derajat keterlibatan tersangka dalam tindak pidana yang disangkakan.
- Kecukupan alat bukti yang mendukung dugaan tindak pidana.
- Potensi tersangka untuk melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, serta kemungkinan melakukan tindak pidana serupa di kemudian hari.
Unsur-Unsur Perjudian Menurut Pasal 303 KUHP
Mengacu pada definisi di Pasal 303 KUHP (ayat 3), judi adalah permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Pertaruhan terkait dengan keputusan dalam perlombaan atau permainan, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain, serta segala pertaruhan yang lain, juga termasuk judi.
Dalam Pasal 303 KUHP, ketentuan hukuman untuk tindak pidana terkait perjudian diatur dalam ayat 1, yakni maksimal penjara 10 tahun atau denda Rp25 juta. Hukuman itu diberikan kepada pelaku yang terlibat dalam berbagai perbuatan terkait dengan usaha menyelenggarakan perjudian.
Ketentuan pidana dalam pasal 303 KUHP setidaknya memuat unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur subjektif berkaitan dengan segala hal yang melekat pada diri pelaku, sementara unsur objektif berhubungan dengan keadaan saat perbuatan pidana terjadi.
Mengutip salah satu artikel dalam Jurnal Komunitas Yustisia (2021), berikut ini penjelasan unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 303 KUHP:
1. Pasal 303 ayat (1) angka 1
-Unsur subyektif: Dengan sengaja menyelenggarakan maupun menawarkan permainan judi, atau terlibat dalam usaha penyelenggara judi. Selain itu, "dengan sengaja" turut serta sebagai usaha dalam usaha menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi.-Unsur obyektif: Barang siapa tanpa mempunyai hak untuk itu, melakukan sebagai usaha, menawarkan, atau memberikan kesempatan untuk bermain judi. Selain itu, barangsiapa, tanpa mempunyai hak, turut dengan melakukan sesuatu dalam usaha orang lain, yang tanpa hak, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi.
2. Pasal 303 ayat (1) angka 2
-Unsur subyektif: Dengan sengaja, tanpa mempunyai hak, menawarkan/memberikan kesempatan pada khalayak ramai untuk main judi. Selain itu, dengan sengaja turut serta dalam perbuatan menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk main judi dengan melakukan sesuatu.-Unsur obyektif: Barang siapa, tanpa mempunyai hak, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi kepada khalayak ramai. Selain itu, barang siapa tanpa mempunyai hak, turut serta dengan melakukan sesuatu, dalam perbuatan orang lain yakni, tanpa hak menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi kepada khalayak ramai.
3. Pasal 303 ayat (1) angka 3
Pasal 303 ayat (1) angka 3 KUHP memuat unsur objektif saja: "barangsiapa, tanpa mempunyai hak, turut serta di permainan judi sebagai suatu pencarian (usaha)." Meski tak ada rumusan unsur subjektif di poin ini, sudah jelas bahwa tindak pidana yang dimaksud adalah perbuatan yang harus dilakukan dengan sengaja.Link Pasal 303 KUHP PDF
Pasal 303 KUHP, ancaman hukuman, hingga unsur-unsurnya lengkap dapat dilihat melalui file PDF sebagai berikut:
Penulis: Ririn Margiyanti
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Syamsul Dwi Maarif
Masuk tirto.id






































