Menuju konten utama

Daftar Pasal RKUHP Terbaru dan Isinya Tentang Pidana Mati

Ada beberapa materi yang mendapatkan penyesuaian di RKUHP terbaru, termasuk pidana mati melalui beberapa pasal di dalamnya. 

Daftar Pasal RKUHP Terbaru dan Isinya Tentang Pidana Mati
Sejumlah aktivis dari gabungan sejumlah elemen masyarakat membentangkan spanduk saat berunjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022). Mereka menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/tom.

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai Undang-Undang. Ada beberapa materi yang mendapatkan penyesuaian di RKUHP terbaru, termasuk tentang pidana mati yang dijelaskan melalui beberapa pasal di dalamnya.

UU KUHP terbaru dianggap lebih sesuai dengan budaya dan hukum Indonesia dibanding dengan sebelumnya yang masih warisan dari kolonial Belanda. RKUHP akan resmi diberlakukan 3 tahun setelah disahkan sebagai Undang-Undang. Selama jeda tersebut, UU KUHP akan memasuki proses sosialisasi.

“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly usai rapat paripurna dengan DPR-RI di Jakarta dengan agenda pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa (06/12/2022).

"Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” lanjutnya.

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” imbuh Yasonna Laoly.

Isi Pasal-pasal tentang Pidana Mati dalam RKUHP Terbaru

Menkumham menyebutkan, terdapat tiga pidana yang diatur dalam KUHP yang disahkan DPR RI melalui rapat paripurna, yaitu pidana pokok, pidana tambahan dan pidana yang bersifat khusus.

Dalam pidana pokok, RUU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda, tetapi menambahkan pidana penutupan, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial.

Perbedaan mendasar adalah RUU KUHP adalah tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun.

Materi pidana mati dapat ditemukan dalam beberapa pasal di RKUHP. Dijelaskan bahwa mengenai hukuman mati sebagai upaya terakhir dalam mencegah dilakukannya tindak pidana. Selain itu, pidana mati juga untuk mengayomi masyarakat.

Pidana mati memiliki tahapan sebelum akhirnya eksekusi benar-benar dilakukan. Misalnya, terpidana mati ditolak grasinya oleh Presiden RI dan eksekusinya tidak boleh dilakukan di muka umum.

Pelaksanaan hukuman mati dilakukan dengan tembakan peluru oleh regu tembak, atau cara lain yang ketetapannya diatur lewat Undang-Undang.

RKUHP turut mengatur pidana mati yang terpidananya adalah perempuan hamil, perempuan yang menyusui bayi, dan orang sakit jiwa.

Eksekusi hukuman mati ditunda sampai perempuan itu melahirkan, perempuan yang menyusui sudah selesai menyusui bayinya, dan orang sakit jiwa telah sembuh dari penyakit kejiwaannya.

Hanya saja, para terpidana mati masih berkesempatan untuk berubah hukuman menjadi pidana penjara seumur hidup saat hakim menjatuhkan putusan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.

Jika selama masa percobaan ternyata terpidana mati menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji dalam kriteria tertentu, hukuman mati dapat berubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden, setelah menerima pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Perubahan hukuman tersebut berlaku pula apabila terpidana hukuman mati tidak juga dieksekusi dalam jangka waktu 10 tahun sejak grasi ditolak dan bukan karena terpidana melarikan diri.

Berikut isi lengkap Pasal 67, 98, 99, 101, dan dalam 102 RKUHP yang mengatur tentang hukuman mati:

Pasal 67

Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif.

Pasal 98

Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.

Pasal 99

(1) Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.

(2) Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan di muka umum.

(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.

(4) Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.

Pasal 100

(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan mempertimbangkan:

a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;

b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana; atau

c. ada alasan yang meringankan.

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

(5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Pasal 101

Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena

terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden.

Pasal 102

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur dengan Undang-Undang.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Iswara N Raditya