Menuju konten utama

Daftar Kasus Judi Online 2024 & Jumlah Penggunanya di Indonesia

Daftar jumlah pemain judi online di Indonesia pada 2024 dan hukuman untuk pelakunya.

Daftar Kasus Judi Online 2024 & Jumlah Penggunanya di Indonesia
Ilustrasi Judi Online. foto/istockphoto

tirto.id - Judi online tak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat menghancurkan rumah tangga. Baru-baru ini, tragedi memilukan terjadi di Mojokerto, Jawa Timur. Seorang polwan, Briptu FN (28), membakar suaminya, Briptu RDW (29), akibat judi online.

Kisah pilu ini bermula ketika FN mendapati sisa gaji ke-13 suaminya yang menipis drastis. Rupanya, RDW terjerumus dalam kecanduan judi online dan menghabiskan uangnya untuk bertaruh.

Kekecewaan FN memuncak. Pertengkaran pun tak terelakkan. Puncaknya, FN nekat membakar RDW menggunakan bensin.

Tragedi ini menjadi bukti nyata dampak destruktif judi online. Gaji yang seharusnya menjadi penopang hidup keluarga, justru lenyap ditelan taruhan. Kasus RDW dan FN bukan satu-satunya. Masih banyak kisah pilu lain yang diakibatkan oleh judi online.

Lalu, mengapa judi online masih marak di Indonesia? Dan bagaimana hukum memandang praktik perjudian daring ini?

Berapa Banyak Pengguna Judi Online di Indonesia?

Berdasarkan data terbaru dari Divisi Humas Polri, terdapat penurunan signifikan kasus judi online di Indonesia pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Tercatat sebanyak 792 kasus judi online di tahun 2024, menunjukkan penurunan 404 kasus dibandingkan 1.196 kasus di tahun 2023.

Penurunan ini juga diikuti dengan jumlah tersangka yang diamankan. Pada tahun 2023, 1.987 tersangka judi online telah diamankan. Sedangkan hingga bulan April 2024, 1.158 tersangka telah diamankan.

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menyampaikan bahwa penurunan ini merupakan hasil dari upaya Polri dalam memberantas judi online di Indonesia. Upaya tersebut antara lain dengan melakukan patroli siber, pemblokiran situs judi online, dan penangkapan para pelaku judi online.

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menghimbau masyarakat untuk menghindari judi online karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir hampir 2 juta akun judi online per Mei 2024. Upaya serupa juga dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memblokir 4.921 rekening bank terkait judi online sepanjang tahun 2024.

Langkah tegas ini diambil berdasarkan data yang diterima OJK dari Kominfo. Pemblokiran akun dan rekening ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas judi online di Indonesia.

Judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat menimbulkan kecanduan dan berakibat negatif bagi kesehatan mental dan sosial masyarakat.

Berapa Tahun Penjara Kasus Judi Slot Online?

Saat ini di Indonesia ada beberapa regulasi yang digunakan untuk menangani judi online. Berikut beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku judi online:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

  • Pasal 303: Mengatur tentang perjudian secara umum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp10 juta.
  • Pasal 303 bis ayat (1): Menjelaskan tentang pihak-pihak yang terlibat dalam judi, dengan ancaman hukuman yang sama seperti Pasal 303.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahannya

  • Pasal 27 ayat (2): Melarang distribusi, transmisi, atau pembuatan informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian.
  • Pasal 45 ayat (2): Mengatur sanksi bagi pelanggar Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yaitu penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Selain hukuman pidana, pelaku judi online juga dapat dikenakan sanksi lain, seperti pemblokiran rekening bank, penyitaan aset, dan pencabutan izin usaha.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra