tirto.id - Judi online merupakan salah satu bentuk kegiatan ilegal di Indonesia. Sama seperti judi fisik, judi online dipandang sebagai kegiatan menyimpang dan salah di mata hukum.
Lantas, apakah pelaku judi online bisa dipidanakan dan apa hukumannya? Pelaku judi online bisa dipidanakan. Sesuai peraturan perundang-undangan, pelaku judi online bisa terancam denda dan penjara.
Aturan tegas terhadap pelaku judi ini diharapkan bisa mengurangi kasus judi online yang marak terjadi di dalam negeri. Faktanya, Indonesia saat ini masih dalam perang melawan kasus judi online.
Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pihaknya telah memblokir hampir 2 juta akun konten judi online per Mei 2024. Hal serupa juga dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tahun ini lembaga tersebut telah memblokir 4.921 rekening bank terkait judi online. Langkah ini dilakukan berdasarkan data yang diterima dari Kominfo.
"Untuk tangani judi online, blokir 4.921 rekening dari data yang kami terima yang dikirim Kominfo serta minta bank tutup rekening," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (10/6/2024).
Sementara itu, Polri mencatat bahwa sepanjang 2023 hingga 2024 ada sebanyak 1.988 ribu kasus judi online. Kasus-kasus tersebut melibatkan sebanyak 3.145 pelaku judi online.
Apa Hukuman Bagi Pelaku Judi Online?
Praktik perjudian, baik judi secara fisik maupun judi slot online sama-sama ilegal di Indonesia. Ini artinya ada hukuman tegas bagi pelaku yang terbukti terlibat judi online.
Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Tinuk Dwi Cahyani, menyebut bahwa penindakan kasus judi online bisa dibedakan dari jenis dan tingkat perkaranya.
Menurut Tinuk, penindakan judi kecil seperti togel atau judi lain yang mudah dideteksi bisa menggunakan penekatan non-litigasi.
“Bisa melalui restorative justice atau melalui mediasi dan seterusnya,” katanya seperti yang dikutip dari situs Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Rabu (12/06/2024).
Sebaliknya, Tinuk menilai bahwa kasus judi online dan judi kelas kakap, memerlukan penanganan berupa sistem peradilan pidana. Proses litigasi dianggap lebih efektif untuk memberikan efek jera dan memberantas judi sampai ke akar-akarnya.
“Ini harus diperhatikan. Tidak dapat disamakan, judi kelas kecil yang ada di desa-desa dengan judi kelas kakap,” terang dia.
Saat ini di Indonesia ada beberapa regulasi yang digunakan untuk menangani judi online. Berikut beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku judi online:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 303: Mengatur tentang perjudian secara umum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp10 juta.
- Pasal 303 bis ayat (1): Menjelaskan tentang pihak-pihak yang terlibat dalam judi, dengan ancaman hukuman yang sama seperti Pasal 303.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahannya
- Pasal 27 ayat (2): Melarang distribusi, transmisi, atau pembuatan informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian.
- Pasal 45 ayat (2): Mengatur sanksi bagi pelanggar Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yaitu penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Selain hukuman pidana, pelaku judi online juga dapat dikenakan sanksi lain, seperti pemblokiran rekening bank, penyitaan aset, dan pencabutan izin usaha.
Pemblokiran rekening bank sendiri sudah diterapkan oleh OJK. OJK tak hanya memblokir rekening bank bagi pelaku judi online, tetapi juga memasukkan data pelaku ke daftar hitam.
Melansir situs OJK, strategi pemberantasan judi online yang mereka terapkan saat ini adalah dengan memasukkan para pelaku ke dalam sistem anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT).
Langkah ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak judi online dan mengatasi asimetrik informasi dalam upaya pencegahan. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa langkah ini juga membantu otoritas menemukan akses informasi terkait pelaku judi online oleh para pihak terkait.
"Sehingga dapat diakses dan mempersempit ruang judi online dan mengatasi asimetrik informasi dalam upaya preventif," kata Mahendra.
Selain itu, OJK juga mendorong industri jasa keuangan untuk aktif dalam mencegah judi online. Salah satunya dengan memverifikasi rekening yang melakukan transaksi mencurigakan.
"Di sisi edukasi terkait judi online, kita juga minta industri proaktif identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi mencurigakan," pungkas Mahendra.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Yonada Nancy & Iswara N Raditya