tirto.id - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Komite TPPU) sekaligus Menkopolhukam, Mahfud MD menjelaskan, pembagian aliran transaksi keuangan mencurigakan yang totalnya mencapai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. Jumlah Rp349 triliun tersebut terbagi menjadi tiga kelompok.
Kelompok pertama transaksi mencurigakan di kalangan pegawai Kementerian Keuangan. Totalnya mencapai Rp35 triliun. Pernyataan ini sekaligus membantah ucapan Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Komisi XI pada Senin (27/3/2023) yang mengungkap peredaran uang di pegawai Kementerian Keuangan hanya Rp3 triliun.
“Kemarin Ibu Sri Mulyani di Komisi XI hanya Rp3 triliun yang benar Rp35 triliun ya," kata Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR pada Rabu (29/3/2023).
Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Keuangan. Mahfud MD menyebut besaran jumlah transaksi mencurigakan mencapai Rp53 triliun.
“Transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, itu besarnya Rp53 triliun plus sekian," ungkapnya.
Adapun aliran transaksi mencurigakan ketiga berasal dari kewenangan Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU. Dana dalam transaksi mencurigakan ini mencapai Rp261 triliun.
“Sehingga jumlahnya sebesar Rp349 triliun, fix" terangnya.
Mahfud MD mengungkap hingga saat ini ada 491 orang di Kementerian Keuangan yang terlibat dalam aliran transaksi keuangan tersebut. Oleh karenanya, dia menyebut kasus aliran transaksi mencurigakan tidak hanya berkutat pada Rafael Alun Trisambodo yang namanya viral saat ini.
“Rafael sudah selesai karena sudah ditangkap. Tapi yang perlu diketahui laporan ini ada jaringannya. Rafael sudah selesai ditangkap pada pidananya, bukan tindak pidana pencucian uangnya," jelasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz