Menuju konten utama

Respons KPK soal Transaksi Rp300 M Milik Eks Pegawainya

KPK berdalih transaksi Rp300 miliar yang dilaporkan PPATK adalah transaksi yang berhubungan dengan bisnis pribadi Tri Suhartanto.

Respons KPK soal Transaksi Rp300 M Milik Eks Pegawainya
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (tengah) memberikan keterangan pers terkait panggilan ketiga Dito Mahendra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/1/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi temuan Pusat Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) soal transaksi Rp300 miliar yang melibatkan mantan Penyidik KPK bernama Tri Suhartanto.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan temuan PPATK itu terjadi sebelum Tri Suhartanto bertugas di KPK sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik.

"Terkait isu tersebut kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (3/7/2023) dilansir dari Antara.

KPK berdalih transaksi tersebut adalah transaksi yang berhubungan dengan bisnis pribadi Tri Suhartanto.

"Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa rekening yang digunakan untuk transaksi tersebut telah ditutup pada tahun 2018.

"Yang bersangkutan gabung KPK sejak akhir 2018 dan selesai bertugas di KPK Februari 2023. Saat ini telah dipromosikan Polri sebagai kapolres," kata Ali.

Dia menegaskan bahwa Tri Suhartanto dikembalikan ke Korps Bhayangkara karena masa penugasannya di lembaga antirasuah ini telah selesai.

"Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan kembali ke Polri karena memang telah berakhir masa tugasnya, jadi bukan karena persoalan lain di KPK," tuturnya.

Persoalan ini mencuat saat mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkannya dalam siniar Youtube berjudul "Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK". Dalam siniar yang ditayangkan pada Minggu, 2 Juli 2023, Novel berbincang bersama mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto.

Menurut Novel memulangkan kembali Tri Suhartanto ke Polri per 1 Februari 2023 hanyalah dalih bagi pimpinan KPK agar persoalan ini tak diketahui publik.

Novel menyayangkan pimpinan KPK melakukan pembiaran dengan tidak menindaklanjuti laporan PPATK tersebut.

"Yang bersangkutan [Tri Suhartanto] mengundurkan diri. Kok bisa mengundurkan diri terus dibiarkan," tutur Novel.

"Apakah pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tidak ingin tahu kebenarannya? Dan bila benar, apakah ada orang lain di internal yang terlibat? Atau memang mereka sudah tahu tapi tidak ingin diketahui orang?" imbuhnya.

Baca juga artikel terkait KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto