Menuju konten utama
Polemik Al Zaytun

Bareskrim Bentuk Tim Usut Transaksi Mencurigakan Panji Gumilang

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penistaan agama. Kini penyidik masih mengusut perkara ini.

Bareskrim Bentuk Tim Usut Transaksi Mencurigakan Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai terlapor terkait penistaan agama.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz

tirto.id - Bareskrim Polri membentuk tim guna menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi triliunan rupiah pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Tercatat, sebanyak 256 rekening milik Panji menggunakan enam nama berbeda.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho mengatakan, tim itu bekerja sesuai surat perintah tugas dan penyidikan. Terlebih perkara ini sudah dilaporkan ke polisi. "Itulah mekanisme di kepolisian, sehingga nantinya apa yang dilakukan oleh penyidik bisa dipertanggungjawabkan," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/7/2023).

Sandi berujar penyidik masih terus menelusuri perkara ini secara komprehensif. Menurut dia, informasi mengenai kasus tersebut terus berdatangan melalui berbagai medium komunikasi.

"Karena sampai sekarang ini kan masih satu. Dan ada informasi banyak dari masyarakat, baik itu melalui media online, media sosial lainnya, itu semua bisa menjadi bahan untuk diverifikasi," ucap Sandi.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo mengatakan ada 14 saksi yang diperiksa Kamis (6/7/2023). Dia memaparkan empat pengurus langsung di periksa di Bareskrim Polri, sedangkan 10 lainnya diperiksa di Al Zaytun, Indramayu.

"Bareskrim sendiri ada empat orang saksi yang sedang kami periksa. Kemudian dari empat orang saksi ini adalah mantan pengurus di Al Zaytun," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Bareskrim pun telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, meski belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini.

Melalui gelar perkara yang digelar dua kali pada pekan ini, penyidik menerapkan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS AL ZAYTUN atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fahreza Rizky