tirto.id - Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengenakan pasal tambahan untuk pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Sebelumnya Panji 'digarap' penyidik terkait perkara dugaan penistaan agama.
“Kemarin naik penyidikan dan SPDP sudah kami kirim ke Kejaksaan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani, dikutip dari Antara, Kamis 7 Juli 2023.
Penyidik melaksanakan gelar perkara tambahan pada Rabu, 5 Juli 2023, karena menemukan dugaan tindak pidana lain. Hasilnya, pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu diduga melanggar Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara pada gelar perkara pertama, Senin 3 Juli 2023, penyidik menduga Panji Gumilang melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
“Kedua perkara dijadikan satu berkas,” jelas Djuhandhani.
Kendati demikian, hingga kini penyidik belum mengumumkan tersangka terkait dua perkara yang berkelindan tersebut. Kepolisian meminta publik bersabar dan menunggu hasil penyidikan secara komprehensif.
Terkait 256 rekening milik Panji Gumilang yang diungkap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Djuhandhani mengatakan penyidik belum mengarah pada perkara itu.
Dia menjelaskan penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Hari ini pun, penyidik kembali memeriksa saksi-saksi namun identitas saksi yang diperiksa dilindungi.
Dikonfirmadsi terpisah, pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi menyebutkan kliennya menunggu undangan resmi dari penyidik untuk diperiksa kembali sebagai saksi.
Menurut dia, usai pemeriksaan klarifikasi Senin 3 Juli 2023 lalu, penyidik masih akan meminta keterangan Panji Gumilang terkait beberapa hal yang belum ditanyakan. Namun pihak pengacara dan Panji meminta waktu, mengingat kondisi usia terlapor yang sudah tidak muda lagi.
“Jadi kami usulkan waktu (pemeriksaan) hari Kamis 6 Juli 2023 atau Rabu 5 Juli 2023 secepatnya. Tapi, informasi terakhir kami dapatkan dari penyidik nanti diundang secara tertulis,” tutur Hendra.
Hendra pun telah berkoordinasi dengan penyidik terkait agenda pemeriksaan Panji Gumilang hari ini, namun dari penyidik belum ada perkembangan informasi kapan waktu pasti pemeriksaan lanjutan dilakukan.
Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi terkait pengasuh sekaligus pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Laporan pertama dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat 23 Juni, atas dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Laporan kedua, dari pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan atas dugaan penistaan Agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Juni 2023, dengan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.