tirto.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali membuka ruang bagi masyarakat untuk membayar pajak melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Kebijakan ini tak hanya sekadar penghapusan denda, tapi juga menjadi strategi fiskal untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor kendaraan bermotor.
Melalui program pemutihan pajak, sejumlah insentif ditawarkan. Tak ada lagi denda untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, tunggakan pajak tahun sebelumnya dihapuskan, ditambah pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun yang telah terlewat.
Bagi pengendara yang enggan berurusan dengan birokrasi karena takut denda menumpuk, ini adalah saat yang tepat untuk kembali patuh tanpa rasa waswas. Dengan mengikuti program ini, pengurusan dokumen kendaraan lainnya bisa berjalan lebih lancar.
Tak tinggal diam, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat bergerak cepat mensosialisasikan program ini. Lewat kanal media sosial, kantor Samsat, hingga layanan keliling, pesan tentang keringanan pajak ini disebar luas. Tujuannya satu, yakni memastikan tidak ada lagi alasan untuk menunda kewajiban.
Manfaat Melakukan Balik Nama Kendaraan
Melakukan balik nama kendaraan bekas memberikan sejumlah manfaat penting yang seringkali diabaikan pemilik kendaraan. Proses ini memastikan bahwa nama pemilik pada dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB sesuai dengan pemilik yang sebenarnya.
Salah satu manfaat utamanya adalah kemudahan administrasi. Dengan kendaraan yang sudah atas nama sendiri, segala urusan yang berkaitan dengan administrasi kendaraan, termasuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak, dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tanpa hambatan.
Balik nama juga membuat pengurusan pajak kendaraan menjadi lebih lancar. Pemilik tidak perlu lagi bergantung pada pemilik lama atau berisiko menunggak pajak akibat data kepemilikan yang tidak sesuai.
Selain itu, balik nama kendaraan memberikan jaminan kepemilikan yang sah secara hukum. Hal ini penting untuk menghindari potensi sengketa di masa mendatang, serta memberikan rasa aman saat ingin menjual kembali kendaraan tersebut.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat
Jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat Mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Melalui program ini, pemilik kendaraan diberi kesempatan membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenai denda maupun tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
Biaya yang Dihapuskan di Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025
Dalam program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2025, bea balik nama untuk kendaraan bekas dihapuskan. Artinya, pemilik kendaraan second tidak perlu membayar biaya tambahan saat mengurus balik nama.
Namun, beberapa biaya tetap dikenakan, seperti biaya PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB, serta biaya mutasi jika kendaraan dipindah antardaerah.
Selain itu, pemilik kendaraan tetap wajib membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan sebagai bagian dari kewajiban pajak yang berlaku.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025
Bagi Anda yang baru saja membeli kendaraan bekas, melakukan proses balik nama adalah langkah penting untuk memastikan dokumen kendaraan sah atas nama sendiri. Berikut adalah syarat berkas yang perlu disiapkan:
- E-KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
- STNK kendaraan (asli dan fotokopi)
- SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran/Pemberitahuan Pajak Kendaraan)
- BPKB kendaraan (asli dan fotokopi)
- Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai
Penulis: Yulita Putri
Editor: Elisabet Murni P