Menuju konten utama

Pemprov Bali Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Agustus

Pemprov Bali mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum relaksasi pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2024.

Pemprov Bali Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Agustus
Pemerintah Provinsi Bali (Pemprov Bali) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memberlakukan program relaksasi pajak daerah untuk tahun 2024. tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Pemerintah Provinsi Bali (Pemprov Bali) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memberlakukan program relaksasi pajak daerah untuk 2024. Program ini mencakup pemutihan bunga dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tujuannya adalah untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban pajak mereka.

“Kebijakan relaksasi pajak daerah tahun 2024 tertuang dalam Peraturan Gubernur (PerGub) Bali Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Relaksasi pajak ini berlaku mulai besok, 14 Agustus 2024, hingga 30 September 2024,” ungkap Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha di Denpasar, Bali, Selasa (13/8/2024).

Made Santha mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya, sebab tahun mendatang tidak ada kemudahan lagi. Mulai tahun 2025, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) akan diberlakukan penuh.

“Di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 khusus PKB dan BBNKB, relaksasi pajak tidak dapat dilakukan seperti sekarang. Baru dapat dilakukan apabila daerah terkena force majeure. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini, mengingat denda pajak yang sangat tinggi, yakni 25 persen. Apalagi tahun depan tidak ada pemutihan,” tegasnya.

Diungkap oleh Santha, jumlah kendaraan bermotor yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak mencapai 30 persen dari jumlah kendaraan yang ada di Bali. Berdasarkan data yang dihimpun Bapenda selama 5 tahun terakhir, jumlah kendaraan di Bali mencapai lebih dari 3,2 juta unit, sementara yang membayar pajak hanya 2,7 juta unit kendaraan atau 70 persen.

Menunjang program relaksasi pajak ini, Bapenda menyediakan layanan drive thru yang buka hingga 21.00 WITA untuk memudahkan masyarakat di sektor non-formal dalam membayar pajak. Layanan ini akan buka dalam dua sif di Sesetan dan Batubulan. Santha menambahkan, Pemprov Bali turut memberi kesempatan bagi masyarakat yang ingin mutasi kendaraan dari luar Bali hingga 28 September 2024.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Bayu Septianto