Menuju konten utama

Pemprov DKI Ringankan Beban Warga Jakarta dengan Insentif Pajak


Kebijakan ini diharapkan dapat membantu warga dalam memenuhi kewajiban pajaknya, tanpa terlalu memberatkan secara finansial.

Pemprov DKI Ringankan Beban Warga Jakarta dengan Insentif Pajak
Dua warga antre untuk membayar pajak kendaraan bermotor di bus pelayanan samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (15/12/2023). ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri/sgd/Spt.

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan keringanan pajak untuk mengurangi beban masyarakat. Regulasi ini mencakup pengurangan dan pembebasan atas pokok pajak serta sanksi pajak, termasuk fasilitas angsuran untuk pembayaran pajak terutang. Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu warga dalam memenuhi kewajiban pajaknya, tanpa terlalu memberatkan secara finansial. Pembebasan Pokok PBB-P2 merupakan insentif yang diberikan secara langsung oleh Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria.

Pembebasan Pokok PBB-P2 terbagi atas tiga hal, yaitu pembebasan 100 persen, 50 persen, dan nilai tertentu. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, pembebasan pokok 100 persen dapat diberikan dengan beberapa kriteria, di antaranya objek rumah tinggal milik orang pribadi, hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai Rp 2 miliar, serta hanya diberikan kepada Wajib Pajak untuk satu objek PBB-P2.

"Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar, sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024," kata Lusiana kepada Tirto, Senin (5/8/2024)

Sementara, pembebasan pokok 50 persen dapat diberikan dengan kriteria: PBB-P2 yang harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun pajak 2023 sebesar Rp 0 (nol rupiah), tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen, dan bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan pada tahun pajak 2024.

Ilustrasi pajak sewa pada gudang

Ilustrasi pajak sewa pada gudang. (FOTO/iStockphoto)

Sedangkan pembebasan nilai tertentu dapat diberikan dengan kriteria: PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp 0 (nol rupiah), kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023. Selain itu, tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100 persen, bukan termasuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, serta bukan termasuk Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk tahun pajak 2024.

Pada 2023, PBB-P2 berhasil menyumbang sebesar Rp 9,04 triliun, yaitu 100,46 persen dari Rencana APBD 2023 (Rp 9 triliun). Sedangkan pada 2022, saat itu penerimaan PBB-P2 masih sebesar Rp 8,25 triliun atau 80,54 persen dari Rencana APBD 2022 (Rp 10,25 triliun).

"Nilai ini dapat menjadi cermin ada peningkatan penerimaan pajak, karena kesadaran pajak warga yang mulai meningkat," ucap Lusiana.

Selain kebijakan PPBB-P2, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan insentif untuk objek pajak lain pada tahun ini. Berupa penghapusan sanksi administrasi secara jabatan dalam Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Penghapusan sanksi administrasi tersebut diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang, dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran. Caranya dengan melakukan penyesuaian dalam sistem informasi manajemen pajak daerah, tanpa perlu melakukan permohonan.

"Kebijakan ini berlaku mulai 11 Juni 2024 sampai tanggal 30 Agustus 2024," ujar Lusiana.

Dengan berbagai insentif pajak daerah di atas, Pemprov DKI mendorong masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini, sehingga wajib pajak terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya, sekaligus upaya dalam membantu pemulihan perekonomian DKI Jakarta. Wajib pajak pun dapat memantau apabila ada informasi perpajakan daerah terbaru, khususnya melalui media informasi resmi Bapenda.

"Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta yang kita cintai," tutur Lusiana.

Sosialisasi dan Upaya Meningkatkan Kesadaran Pajak Masyarakat

Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pajak daerah, Bapenda Provinsi DKI Jakarta juga aktif melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi berupa dialog interaktif dengan masyarakat dan wajib pajak. Kegiatan sosialisasi terkait perpajakan daerah ini merupakan agenda rutin untuk memberikan pengetahuan serta pemahaman kepada masyarakat mengenai kebijakan terbaru terkait pajak daerah, khususnya peraturan-peraturan pajak yang baru diterbitkan pada 2024 ini.

Di luar itu, Pemprov DKI Jakarta aktif pula melakukan berbagai hal, mulai dari pemutakhiran dan penyempurnaan data subjek dan objek pajak daerah, pemeriksaan terhadap wajib pajak self–assessment, law enforcement atau penegakan hukum dalam proses penagihan piutang dan cleansing data piutang pajak daerah, peningkatan

kualitas dan kuantitas pelayanan, serta meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang adaptif dan memiliki kapasitas digital.

Tak hanya itu, Bapenda Provinwi DKI Jakarta juga menawarkan insentif bagi wajib pajak yang patuh, seperti potongan atau diskon untuk pembayaran pajak tepat waktu, memberikan penghargaan atau sertifikat bagi individu atau perusahaan yang menunjukkan kepatuhan pajak yang baik, serta peningkatan koordinasi kelembagaan (law enforcement, pertukaran data, tax clearance, sosialisasi, pendataan, dan sebagainya).

"[Tidak kalah penting] menggandeng media untuk menyebarluaskan informasi terkait pajak dan pengelolaan pendapatan daerah serta pelaksanaan sosialisasi melalui berbagai media terkait kebijakan-kebijakan perpajakan daerah," papar Lusiana.

Namun, di luar upaya yang sudah dilakukan, masih terdapat kendala dan pekerjaan rumah besar untuk menggenjot wajib pajak. Perekonomian Jakarta yang belum sepenuhnya pulih usai pandemi Covid-19, membuat wajib pajak masih kesulitan menunaikan kewajiban perpajakannya secara penuh.

"Salah satu tantangan terbesar adalah memastikan bahwa wajib pajak mematuhi kewajiban pajaknya. Ini bisa disebabkan oleh pemahaman yang kurang tentang kewajiban pajak, kesadaran yang rendah, atau sengaja menghindari pajak," pungkas Lusiana.

pemutihan pajak dan bea balik nama kendaraan

Suasana pemutihan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor di Samsat Kecamatan Pasar Minggu, Jumat (16/11/2018). Rizky Ramadhan/Tirto.Id

Untuk diketahui, realisasi penerimaan DKI Jakarta pada semester pertama 2024 atau terhitung dari Januari hingga Juni tercatat Rp19,10 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 34,89 persen dari target penerimaan DKI Jakarta pada 2024 yang mencapai Rp 54,75 triliun.

Sementara, realisasi penerimaan sebesar Rp 19,10 triliun tersebut berasal dari tiga jenis pendapatan daerah. Yaitu meliputi Rp 16,83 triliun Pajak Daerah, Rp 209,67 miliar Retribusi Daerah, dan Rp 2,06 triliun Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (LLPAD).

Ada pula beberapa jenis pajak yang telah mencapai realisasi di atas Rp 1 triliun. Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mencapai Rp 1,32 triliun, Pajak Restoran mencapai Rp 2,06 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 2,29 triliun, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp 3,18 triliun,

"Kalau dari penerimaan Semester I tahun 2024 yang baru 36,4 persen sepertinya sulit untuk mencapai target penerimaan," beber pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, kepada Tirto, Senin (5/8/2024).

Namun, untuk mengejar target jangka pendek, menurutnya, Pemprov DKI Jakarta perlu terus melakukan intensifikasi pajak, atau tindak lanjut untuk menindak ekstensifikasi pajak dengan mengoptimalkan penerimaan pajak dari subjek dan objek pajak yang terdaftar menjadi wajib pajak.

"Rumusnya selalu sama, yakni intensifikasi. Optimalkan institusi, yakni Bapenda dalam menarik pajak," pungkas Fajry.

Baca juga artikel terkait PEMROV DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - News
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin