tirto.id - Bagi Anda yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengesahan STNK tak perlu antre berlama-lama.
Sebab, saat ini sudah tersedia aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional dapat mempermudah Anda untuk mengurus perpanjangan STNK, info pajak dan pembayaran pajak kendaraan secara online.
Samsat Online Nasional merupakan layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu, bisa dipakai untuk membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengesahan STNK yang dapat dilakukan secara Nasional melalui aplikasi layanan mobile.
Saat ini, Samsat Online Nasional sudah hadir di tujuh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DI Yogyakarta dan Bali.
Aplikasi Samsat Online Nasional dapat diunduh melalui smartphone android semua tipe dengan OS android 4.0.
Berikut cara download dan instal aplikasi Samsat Online Nasional:
- Ketik “Samsat Online Nasional” di kolom search di Playstore.
- Klik Download/ Update
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Online Nasional bisa melalui Bank Mandiri untuk wilayah Banten, DI Yogyakarta dan Bali sudah dapat dilakukan per 1 Maret 2019.
Sedangkan untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur dapat dilakukan per 1 Mei 2019.
Berikut adalah cara membayar pajak melalui aplikasi Samsat Online:
- Unduh aplikasi Samsat Online di PlayStore.
- Setelah unduh, aplikasi akan memunculkan berbagai pilihan menu, yakni pendaftaran, info proses, info pajak, E-TBPKB, E-Pengesahan STNK, pindah bukti, pengaduan, dan panduan.
- Jika ingin membayar pajak, pilih menu pendaftaran.
- Setelah pilih menu pendaftaran, akan muncul pemberitahuan, "Perhatian, TBPKP / SKPD dan stiker pengesagan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK."
- Selanjutnya, pilih setuju jika ingin melanjutkan ke pembayaran
- Setelah itu, akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.
- Jika formulir sudah selesai diisi, tekan tombol lanjutkan. Aplikasi akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit.
- Akan muncul pula besaran pajak yang harus dibayarkan.
- Untuk mendapatkan kode bayar, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju. Apabila kode bayar sudah keluar, wajib pajak tinggal membayarnya menggunakan mesin ATM.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Alexander Haryanto