tirto.id - Pelayanan pajak kendaraan bermotor keliling atau Samsat keliling (Samling) di DKI Jakarta, tetap beroperasi di masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju kenormalan baru alias new normal.
Namun, layanan Samling hanya dilakukan di wilayah tertentu saja mengingat imbauan pemerintah untuk mengurangi aktivitas yang mengundang keramaian supaya menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
Melansir dari Instagram resmi @humaspajakjakarta, berikut update lokasi layanan Samsat Keliling di Jakarta per 24 Juni 2020.
- Wilayah Jakarta Pusat di Halaman Parkir Samsat Pusat
- Wilayah Jakarta Utara di Halaman Parkir Samsat Utara
- Wilayah Jakarta Barat di Halaman Parkir Samsat Barat
- Wilayah Jakarta Selatan di Halaman Parkir Polda
- Wilayah Jakarta Timur di Halaman Parkir Samsat Timur
Syarat perpanjangan pajak kendaraan bermotor sebagai berikut:
- Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
- Membawa KTP Pemilik asli beserta fotokopi
- Membawa BPKB asli beserta fotokopi
- Membawa STNK asli beserta fotokopi
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum. Pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak TNKB harus menyesuaikan jadwal, sebab pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari, demikian diwartakan Antaranews.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 menyebutkan bahwa Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disebut Samsat adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Selanjutnya untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat.
Peningkatan kualitas pelayanan Kantor Bersama Samsat dapat dilakukan dengan membentuk unit pembantu seperti layanan samsat keliling, demikian melansir Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI).
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yandri Daniel Damaledo