Menuju konten utama

Jadwal Operasional Gerai Samsat Mal-Kecamatan di Jakarta Saat PSBB

Jadwal operasional Gerai Samsat Mal dan Kecamatan selama masa PSBB di Jakarta.

Jadwal Operasional Gerai Samsat Mal-Kecamatan di Jakarta Saat PSBB
Ilustrasi. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

tirto.id - Gerai Samsat yang berlokasi di mal dan Samsat kecamatan di Jakarta kembali dibuka untuk melayani permohonan masyarakat. Jam operasional gerai Samsat Mal di Jakarta dibuka setiap Senin – Jumat pukul 10.00 - 14.00 WIB.

Sedangkan, gerai Samsat Kantor Kecamatan di Jakarta dibuka setiap Senin – Jumat pukul 08.00 - 14.00 WIB.

“Total sebanyak 16 gerai Samsat yang mulai dibuka di sejumlah pusat perbelanjaan maupun kantor kecamatan yang dimulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Khusus hari Sabtu, layanan gerai samsat selama PSBB transisi sementara waktu ditiadakan,” ujar Plt Kepala Bapenda DKI Jakarta, Edi Sumantri, dikutip dari Jakarta.go.id.

Ia mengungkapkan, layanan gerai Samsat di pusat perbelanjaan maupun kantor kecamatan dibuka kembali di masa PSBB transisi untuk memberikan kemudahan kepada warga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran wabah COVID 19 di Ibukota.

“Warga dapat mendatangi gerai yang terdekat dengan rumah tinggal atau kantor tanpa perlu datang ke kantor Samsat di setiap wilayah dengan menyertakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor dan KTP,” ungkapnya.

Berikut gerai Samsat di Jakarta yang sudah dibuka melansir pernyataan resmi Bapenda Jakarta diantaranya:

Jakarta Pusat

Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik

Gerai Samsat Kantor Kecamatan Pasar Minggu

Gerai Samsat blok M Square

Gerai Samsat Mall Gandaria City

Jakarta Utara

Gerai Samsat Mall Artha Gading

Gerai Samsat Pluit Village

Gerai Samsat Kantor Kecamatan Penjaringan

Jakarta Selatan

Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik

Gerai Samsat Kantor Kecamatan Pasar Minggu

Gerai Samsat Blok M Square

Gerai Samsat Mall Gandaria City

Jakarta Barat

Gerai samsat Mall Taman Palem

Gerai Samsat Lippo Mall Puri

Gerai Samsat Kantor Kecamatan Kebon Jeruk

Jakarta Timur

Gerai Samsat Tamini Square

Gerai Samsat Grand Cakung Mall

Gerai Samsat Kantor Kecamatan Pulo Gadung

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 menyebutkan bahwa Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disebut Samsat adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Selanjutnya untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat, demikian melansir Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Baca juga artikel terkait SAMSAT atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yantina Debora