tirto.id - Gerai Samsat yang berlokasi di mal dan Samsat kecamatan di Jakarta kembali dibuka untuk melayani permohonan masyarakat. Jam operasional gerai Samsat Mal di Jakarta dibuka setiap Senin – Jumat pukul 10.00 - 14.00 WIB.
Sedangkan, gerai Samsat Kantor Kecamatan di Jakarta dibuka setiap Senin – Jumat pukul 08.00 - 14.00 WIB.
“Total sebanyak 16 gerai Samsat yang mulai dibuka di sejumlah pusat perbelanjaan maupun kantor kecamatan yang dimulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Khusus hari Sabtu, layanan gerai samsat selama PSBB transisi sementara waktu ditiadakan,” ujar Plt Kepala Bapenda DKI Jakarta, Edi Sumantri, dikutip dari Jakarta.go.id.
Ia mengungkapkan, layanan gerai Samsat di pusat perbelanjaan maupun kantor kecamatan dibuka kembali di masa PSBB transisi untuk memberikan kemudahan kepada warga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran wabah COVID 19 di Ibukota.
“Warga dapat mendatangi gerai yang terdekat dengan rumah tinggal atau kantor tanpa perlu datang ke kantor Samsat di setiap wilayah dengan menyertakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor dan KTP,” ungkapnya.
Berikut gerai Samsat di Jakarta yang sudah dibuka melansir pernyataan resmi Bapenda Jakarta diantaranya:
Jakarta Pusat
Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik
Gerai Samsat Kantor Kecamatan Pasar Minggu
Gerai Samsat blok M Square
Gerai Samsat Mall Gandaria City
Jakarta Utara
Gerai Samsat Mall Artha Gading
Gerai Samsat Pluit Village
Gerai Samsat Kantor Kecamatan Penjaringan
Jakarta Selatan
Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik
Gerai Samsat Kantor Kecamatan Pasar Minggu
Gerai Samsat Blok M Square
Gerai Samsat Mall Gandaria City
Jakarta Barat
Gerai samsat Mall Taman Palem
Gerai Samsat Lippo Mall Puri
Gerai Samsat Kantor Kecamatan Kebon Jeruk
Jakarta Timur
Gerai Samsat Tamini Square
Gerai Samsat Grand Cakung Mall
Gerai Samsat Kantor Kecamatan Pulo Gadung
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 menyebutkan bahwa Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disebut Samsat adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Selanjutnya untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat, demikian melansir Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yantina Debora