Menuju konten utama

Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Samsat Online

Cara bayar pajak kendaraan melalui aplikasi Samsat Online

Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Samsat Online
Petugas Ditlantas Polda Jateng menunjukkan aplikasi Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online (SAKPOLE) berbasis android di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (16/7). ANTARA FOTO/Aji Styawan/aww/17.

tirto.id - Jika Anda sibuk atau tidak memiliki waktu luang untuk membayarkan pajak kendaraan, kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) telah meluncurkan aplikasi Samsat Online Nasional yang dapat diakses melalui smartphone atau gawai yang Anda miliki.

Aplikasi ini merupakan solusi baru yang dapat memudahkan Anda untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor kapanpun dan di manapun Anda berada.

Bagi pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta, mungkin saat ini adalah waktu yang tepat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor Anda.

Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta sedang memberlakukan keringanan dengan potongan hingga 50 persen dalam program Keringanan Pajak Daerah (KPD) yang telah berlangsung sejak tanggal 16 September 2019 hingga 30 Desember mendatang.

Adapun baiknya bagi wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan berjalanan dan sejumlah tunggakan yang dapat dilunasi dengan menggunakan aplikasi online tersebut.

Caranya pun tidak sulit, cukup dengan mengunduh saja aplikasi tersebut dari Play Store dan lakukan proses registrasi, sebagaimana ditulis akun sosial media Humas Pajak Jakarta.

Dengan aplikasi Samsat Online Nasional tersebut, segala transaksi berupa pembayaran pajak tahunan dan pelunasan tunggakan dapat dengan mudah dilakukan para wajib pajak.

Selain itu, penggunaan aplikasi ini juga akan secara otomatis mengikutsertakan Anda dalam program yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baik sanksi administrasi atau tunggakan pajak kendaraan bermotor pemilik wajib pajak akan secara otomatis dihapuskan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang telah melalui proses dengan aplikasi Samsat Online Nasional nantinya akan dikirimkan ke alamat yang tertera di STNK pemilik kendaraan bermotor tersebut.

Berikut adalah cara membayar pajak melalui aplikasi Samsat Online

- Unduh aplikasi Samsat Online di PlayStore

- Setelah unduh, aplikasi akan memunculkan berbagai pilihan menu, yakni pendaftaran, info proses, info pajak, E-TBPKB, E-Pengesahan STNK, pindah bukti, pengaduan, dan panduan.

- Jika ingin membyar pajak, pilih menu pendaftaran.

- Setelah pilih menu pendaftaran, akan muncul pemberitahuan, "Perhatian, TBPKP / SKPD dan stiker pengesagan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK."

- Selanjutnya, pilih setuju jika ingin melanjutkan ke pembayaran

- Setelah itu, akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.

- Jika formulir sudah selesai diisi, tekan tombol lanjutkan. Aplikasi akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit.

- Akan muncul pula besaran pajak yang harus dibayarkan.

- Untuk mendapatkan kode bayar, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju. Apabila kode bayar sudah keluar, wajib pajak tinggal membayarnya menggunakan mesin ATM.

Baca juga artikel terkait PAJAK KENDARAAN atau tulisan lainnya dari Adrian Samudro

tirto.id - Teknologi
Kontributor: Adrian Samudro
Penulis: Adrian Samudro
Editor: Yandri Daniel Damaledo