tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, menyatakan, peraturan presiden (Perpres) terkait pemberantasan judi online bakal diteken pada pekan ini. Hadi bakal langsung menindaklanjuti peraturan tersebut.
"Kita hanya menunggu yang perintahnya melalui Perpres. Minggu ini turun, minggu ini langsung kita kerjakan," katanya di Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Ia mengakui, penindakan judi online memang harus segera dilakukan. Sebab, judi online dinilai telah meresahkan banyak masyarakat Tanah Air.
Hadi menyatakan, untuk menindak judi online, Kemenkopolhukam akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum (APH) seperti TNI-Polri maupun Satuan Tugas (Satgas) Judi Online.
"Kami sudah punya rencana, berkoordinasi dengan APH, untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini dan nanti akan kita laporkan ke masyarakat apa-apa saja yang sudah kita lakukan," tuturnya.
Eks Panglima TNI ini berujar, Satgas Judi Online sejatinya telah bekerja untuk memberantas judi online selama ini. Misalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir ribuan akun sosial media yang mengunggah informasi soal judi online.
Lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah memblokir ribuan rekening yang digunakan untuk perputaran yang judi online.
"Memang judi online meresahkan masyarakat. Dari satgas ini sudah bekerja. Di antaranya Kominfo sudah men-take down akun-akun yang memang masuk dalam akun judi online," kata Hadi.
"Kemudian, kami juga bekerja dengan OJK dan PPATK sudah nge-block 5.000 rekening," imbuh dia.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang