Menuju konten utama

Cara, Syarat dan Proses Pengajuan Cerai di Pengadilan Agama

Berikut adalah cara, syarat dan proses pengajuan cerai di Pengadilan Agama.

Cara, Syarat dan Proses Pengajuan Cerai di Pengadilan Agama
Ilustrasi Cerai. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Biduk rumah tangga tidak selamanya indah. Gesekan konflik yang terjadi di antara suami istri kadang meruncing, bahkan tidak bisa kembali seperti sediakala. Tidak heran jika pasutri memutuskan untuk bercerai.

Penyelesaian perceraian ditangani oleh Pengadilan Agama (PA), terutama menurut agama Islam, yang diakui sah sesuai hukum negara Indonesia. PA berwenang memeriksa dan mengadili perkara cerai. Perceraian yang ditangani PA yaitu hasil dari pernikahan yang sah secara hukum dengan ditandai kepemilikan Buku Nikah.

Menurut laman PA Depok, gugatan cerai yang dilayangkan suami kepada istrinya disebut Permohonan Cerai Talak. Sebaliknya, jika istri yang menggugat cerai suaminya disebut Gugatan Perceraian.

Syarat Mengajukan Gugatan Cerai

Terkait Gugatan Perceraian yang dilayangkan istri kepada suaminya, maka istri yang harus menyampaikan alasannya untuk menggugat. Setidaknya ada 6 syarat alasan bagi istri yang mengajukan gugatan cerai yaitu:

1. Suami berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

2. Suami meninggalkan istri selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah, atau karena hal lain di luar kemampuannya;

3. Suami mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

4. Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan istrinya;

5. Suami mendapat cacat badan atau penyakit yang berakibat tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagai suami;

6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Cara mengajukan gugatan cerai

Gugatan cerai dari istri kepada suami disampaikan ke PA dengan membuat surat gugatan. Selain itu, istri selaku penggugat harus menyiapkan bukti dan saksi yang diperlukan terkait gugatannya. Bukti-bukti yang diperlukan adalah:

1. Bukti Pernikahan berupa Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA;

2. Bukti Domisili Hukum sebagai Penggugat berupa KTP Penggugat;

3. Bukti kelahiran anak yang berupa Akta Lahir Anak dari Catatan Sipil;

4. Kartu Keluarga;

5. Bukti-bukti yang menunjukkan alasan perceraian;

6. Bukti Penghasilan suami, jika akan menuntut Nafkah kepada suami;

7. Bukti tentang Harta Bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama.

Proses dan tahapan penanganan gugatan cerai

Dalam menangani gugatan cerai, hakim PA tidak lantas begitu saja memberikan keputusan untuk cerai. Setidaknya ada 9 tahap yang dilakukan seperti dikutip dari laman PA Serui. Berikut tahapannya:

1. Upaya perdamaian

Pada perkara perceraian, hakim wajib mendamaikan kedua pihak yang berperkara di setiap persidangan. Kedua pihak bisa memilih hakim mediator di PA tanpa dipungut biaya. Jika mediasi berhasil mendamaikan kedua pihak, maka perkara dicabut oleh penggugat dan perkara selesai.

2. Pembacaan surat gugatan penggugat

Pada kasus perceraian, pembacaan surat gugatan dilakukan melalui sidang tertutup untuk umum. Pembaca surat gugatan adalah penggugat sendiri atau salah seorang majelis hakim.

3. Jawaban tergugat

Tergugat diberikan kesempatan menanggapi surat gugatan oleh penggugat pada sidang saat itu atau di sidang berikutnya. Jawaban tersebut boleh secara lisan atau lewat tulisan. Tergugat diperkenankan mengajukan eksepsi (sanggahan) atau rekonvensi (gugatan balik).

4. Replik penggugat

Pada tahap ini, penggugat diberi kesempatan menanggapi jawaban dari penggugat sesuai pendapatnya. Pada tahap ini ada dua kemungkinan yaitu penggugat mempertahankan gugatannya, atau mengubah sikap dengan membenarkan/membantah jawaban tergugat.

5. Duplik penggugat

Usai penggugat menyampaikan replik, tergugat kembali diberi kesempatan untuk menanggapi melalui duplik. Tahap replik-duplik bisa terjadi berulang sampai muncul titik temu atau hakim menganggap sudah cukup.

6. Pembuktian

Penggugat dan tergugat dalam tahap ini menyampaikan bukti masing-masing seperti surat atau saksi secara bergantian.

7. Kesimpulan para pihak

Penggugat dan tergugat diberikan kesempatan mengajukan pendapat akhirnya di tahap ini berupa kesimpulan hasil pemeriksaan selama sidang menurut pandangannya masing-masing.

8. Musyawarah majelis hakim

Majelis hakim selanjutnya melakukan rapat musyawarah untuk menyampaikan pertimbangan atau pendapatnya masing-masing.

9. Putusan hakim

Setelah bermusyawarah, hakim membacakan putusan majelis hakim. Jika penggugat atau tergugat tidak puas dengan putusan, diberikan kesempatan mengajukan upaya banding dalam waktu 14 hari setelah putusan diucapkan.

Jika keduanya ada yang tidak hadir, maka Juru Sita PA akan menyampaikan amar putusan pada pihak yang tidak hadir dan putusan menjadi berkekuatan hukum setelah 14 hari sejak amar putusan diterima.

Baca juga artikel terkait GUGATAN CERAI atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Alexander Haryanto