tirto.id - Ada 6 hal yang mesti dipahami dalam cara mengajukan gugatan cerai, mulai dari mempersiapkan dokumen-dokumen yang diminta hingga menyiapkan saksi.
Perceraian merupakan hal yang sangat sering terjadi tak hanya di kalangan selebritas, tetapi juga terjadi di masyarakat umum. Banyak faktor yang melandasi perceraian, seperti masalah ekonomi, hadirnya orang ketiga, ketidakcocokan dengan pasangan, kekerasan dalam rumah tangga, dan masih banyak lagi.
Perceraian merupakan berakhirnya hubungan sebagai suami dan istri. Baik dari pihak suami maupun istri dapat mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan. Untuk pasangan yang beragama Islam, gugatan dapat dilayangkan ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi pasangan non-muslin gugatan dapat didaftarkan di Pengadilan Negeri.
Proses perceraian dapat memakan waktu yang singkat maupun cukup lama. Kebanyakan pasangan memilih menggunakan jasa advokat untuk mengurus segala urusan dan persyaratan perceraian, tetapi masih banyak juga pasangan suami istri yang mengurus perceraiannya sendiri.
Cara Mengajukan Gugatan Cerai
Berikut cara mengajukan gugatan cerai dan daftar dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan agar mempercepat proses perceraian, dikutip dari situs web Pengadilan Agama Slawi.
1. Mempersiapkan dokumen-dokumen yang diminta
Dalam pengajuan gugatan, penggugat harus melengkapi formulir dengan beberapa persyaratan, sebagai berikut.
- Surat nikah asli
- Fotokopi surat nikah sebanyak 2 (dua) lembar dalam kondisi bermaterai dan telah dilegalisir
- Fotokopi akta kelahiran anak (kalau memiliki anak) yang sudah bermaterai dan legalisir
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Jika gugatan cerai disertai dengan gugatan harta bersama, dokumen perlu dilampiri dengan bukti kepemilikan, seperti sertifikat tanah, BPKB, STNK, atau kuitansi jual beli.
2. Mengajukan gugatan cerai ke pengadilan
Pengajuan gugatan cerai dapat dilakukan oleh pihak suami maupun pihak istri. Pihak yang mengajukan gugatan akan disebut sebagai penggugat. Gugatan dapat didaftarkan di pengadilan agama maupun pengadilan negeri. Apabila penggugat merupakan pihak istri, gugatan harus diajukan di pengadilan di wilayah tempat tinggal tergugat.
3. Membuat surat gugatan
Setelah tiba di pengadilan, penggutan dapat langsung membuat surat gugatan yang dilengkapi dengan alasan menggugat yang dapat diterima oleh hakim, misalnya seperti berikut ini.
- Salah satu pihak melakukan perbuatan zina, atau menjadi penjudi, atau menjadi pemabuk, pemadat, atau hal lainnya yang sukar untuk disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.
- Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
- Suami melanggar shigat taklik-talak.
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
4. Menyiapkan Biaya Perceraian
Biaya perceraian di tiap pengadilan dan tiap pasangan akan berbeda-beda bergantung dengan kebijakan pengadilan.
Penggugat harus menyiapkan dana untuk membayar beberapa hal terkait perceraian, seperti biaya pendaftaran perkara, materai, administrasi, redaksi, dan biaya panggilan (penggugat 2 kali; tergugat 3 kali). Biaya panggilan tergantung kepada radius jarak tempat tinggal penggugat dan tergugat dengan pengadilan.
5. Mempelajari tata cara dan proses persidangan
Penggugat maupun tergugat harus selalu mengikuti seluruh instruksi dari pengadilan. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Pada saat itu pihak suami istri harus datang dalam sidang.
Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi. Jika mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, tanya, pembuktian dan pembacaan kesimpulan.
Setelah itu, pengadilan akan memutuskan menerima atau menolak permohonan perceraian dari penggugat.
6. Menyiapkan saksi
Saat sidang berlangsung, akan sangat memungkinkan hakim meminta penggugat untuk menyediakan saksi untuk membuktikan alasan-alasan perceraian yang telah diberikan pada hakim.
Saksi akan diminta hadir untuk memperkuat alas an terggugat. Oleh karena itu, saksi sudah seharusnya disiapkan sejak awal proses perceraian dilaksanakan.
Syarat dan tahapan mengajukan gugatan perceraian yang lebih lengkap bisa dicek di situs web masing-masing pengadilan, sesuai dengan tempat tinggal.
Penulis: Budwining Anggraeni Tiyastuti
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Penyelaras: Ibnu Azis