tirto.id - Isi Pasal 10 KUHP tentang jenis-jenis tindak pidana dibagi menjadi 2 yaitu pidana pokok dan pidana tambahan.
Pidana pokok di antaranya pidana mati, pidana penjara, kurungan, denda, dan pidana tutupan. Sementara pidana tambahan meliputi pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman keputusan hakim.
Sebagai negara hukum, Indonesia mempunyai induk peraturan hukum positif yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Induk peraturan tersebut memiliki tujuan umum meliputi keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban dapat terlindungi dengan cara mengadili perkara pidana.
Hukum pidana (hukum kriminal) adalah segala peraturan yang menentukan perbuatan dilarang dan termasuk tindak pidana, serta sebagai penentu jenis hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelanggarnya.
KUHP secara perdana dibentuk pada 15 Oktober 1915, ketika Pemerintah Kolonial berkuasa di Hindia Belanda. KUHP dikenal pertama kali dengan nama Wetboek van Strafrecht Voor Nederlandsch Indie (WvSNI). Meskipun telah ada sejak 1915, WvSNI baru mulai diberlakukan pada 1 Januari 1918 di Hindia Belanda.
Akan tetapi, penerapan WvSNI pada awal-awal diberlakukannya belum maksimal. Pasalnya, masih banyak unsur-unsur kolonial seperti aturan kerja rodi dan denda menggunakan mata uang gulden yang masih di berlaku.
Dalam perjalanannya, WvSNI berubah menjadi KUHP melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945. Perubahan ini terjadi setelah Indonesia terbebas dari belenggu penjajah, tepatnya pada 26 Februari 1946.
Hingga saat ini, sistematika dan daftar isi KUHP telah dibagi 3: Buku Kesatu-Aturan Umum (Pasal 1-103), Buku Kedua-Kejahatan (Pasal 104-448), dan Buku Ketiga-Pelanggaran (Pasal 489-569). Pembagian sistematika dan daftar isi lebih rinci dari induk peraturan hukum positif Indonesia tersebut dapat dilihat di sini.
Isi Pasal 10 KUHP Tentang Jenis-jenis Tindak Pidana
Pasal 10 KUHP masuk ke dalam Buku Kesatu-Bab II Pidana. Berikut ini isi Pasal 10 KUHP tentang jenis-jenis tindak pidana:
Pidana terdiri atas:
a. Pidana pokok:
- Pidana mati.
- Pidana penjara.
- Pidana kurungan.
- Pidana denda.
- Pidana tutupan.
- Pencabutan hak-hak tertentu.
- Perampasan barang-barang tertentu.
- Pengumuman putusan hakim.
Sementara itu, hukuman tambahan merupakan hukuman tambahan dari hukuman pokok. Hukum ini tidak dapat dijatuhkan secara mandiri. Hukuman tambahan hanya dapat dijatuhkan bersama-sama dengan hukuman pokok.