Menuju konten utama

Isi Bunyi Pasal 368 KUHP Tentang Pencurian, Berapa Lama Hukumannya?

Isi bunyi pasal 365 KUHP berkaitan dengan tindak pidana pencurian dan lama hukuman yang bisa dikenakan oleh pelakunya.

Isi Bunyi Pasal 368 KUHP Tentang Pencurian, Berapa Lama Hukumannya?
Ilustrasi Palu Hakim. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan sekumpulan aturan tertulis dan digunakan untuk menegakkan hukum pidana Indonesia. Di antara berbagai pasal, salah satu padal dalam KUHP ada yang isinya membahas tentang kasus pencurian, yaitu pasal 368 KUHP.

Aturan-aturan yang ditulis dalam KUHP rata-rata bertujuan untuk mengadili para pelanggar pidana dan menjaga ketentraman kepentingan umum. Oleh karena itu, segala perbuatan yang berpotensi memunculkan adanya penurunan ketentraman diatur di dalamnya.

Orang yang sudah melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan yang tertera di KUHP. Selain itu, penggambaran waktu konsekuensi yang diterima oleh pelanggar juga tidak luput disertakan dalam KUHP.

Setidaknya, KUHP sudah hadir sebagai aturan hukum pidana Indonesia sejak tahun 1946, tepatnya pada 26 Februari.

Kala itu, KUHP diubah dari nama yang sebelumnya, yaitu WvSNI (Wetboek van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie) melalui Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946.

Lantas, bagaimana bunyi pasal 368 KUHP tentang pencurian dan seberapa lama hukuman yang didapatkan pelanggar perkara ini?

Bunyi KUHP Pasal 368 Tentang Pencurian, Lama Hukuman, dan Maknanya

Berdasarkan dokumen KUHP yang tercantum di situs Kejaksaan Negeri Sukoharjo (Salindia 51), isi bunyi pasal 368 KUHP adalah sebagai berikut:

Barangsiapa mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Jika kita melihat bunyi di atas, maka orang yang didefinisikan telah melakukan pencurian adalah “orang yang mengambil seluruh atau sebagian harta orang lain”.

Lalu, terkait dengan lama hukuman yang nanti diterima pelanggar adalah paling lama lima tahun atau didenda dengan jumlah maksimal sembilan ratus rupiah.

Selain kedua aspek tersebut, ada makna yang dapat mendeskripsikan bahwa pencurian merupakan perbuatan melawan hukum. Menurut I Gusti Ayu Jatiana dan Ketut Sukranatha dalam penelitiannya kategori melawan hukum dalam pasal 368 KUHP memiliki kriteria khusus.

Berbeda dengan melawan hukum yang dapat didefinisikan bertentangan dan didasarkan niat jahat, melawan hukum dalam pasal 368 lebih berarti bertentangan dengan UU dan hak subjektif milik orang lain.

Pemberian definisi khusus bagi pasal 368 KUHP ini ditekankan agar rumusan perkara pencurian tidak meluas karena pengambilan seluruh atau sebagian harta orang lain belum tentu melawan hukum. Dengan kata lain, sifatnya dinilai melalui niat seseorang yang mengambil kepunyaan orang lain.

Dengan demikian, jaksa harus mencari bukti lebih detail agar kebenaran terkait kasus yang terjadi dapat terpecahkan. Konsekuensinya, jaksa penuntut umum harus bisa melampirkan unsur yang melawan hukum dalam surat dakwaannya.

Lebih tepatnya, surat dakwaan harus berisi bukti berupa data pengambilan kepunyaan orang lain karena ini berhubungan dengan hak subjektif milik seseorang.

Baca juga artikel terkait KUHP atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Hukum
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yonada Nancy