tirto.id - KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana merupakan landasan hukum pidana negara Indonesia. Pasal 170 tentang pengeroyokan diatur di dalam KUHP, termasuk mengenai ancaman pidananya.
Keberadaan KUHP ditujukan sebagai sebagai sandaran hukum pidana di negara Indonesia. KUHP merupakan kumpulan aturan untuk mengadili perkara pidana demi melindungi kepentingan umum.
Di dalam KUHP, diatur mengenai tindak pidana yang dapat berdampak buruk terhadap keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum dalam kehidupan masyarakat.
Pasal-pasal dalam KUHP juga mencakup sanksi atau hukuman yang akan diberlakukan terhadap tindakan pidana tertentu. Dengan demikian, hukum pidana menyajikan dua poin penting, yakni aturan atau ketentuan dan tindak lanjut terhadap pelanggar aturan tersebut.
Hukum pidana yang diatur dalam KUHP adalah langkah terakhir yang dapat dilakukan kepada pelanggar aturan. Peraturan ini berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa pengecualian.
Isi Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan
KUHP dibagi menjadi 3 buku yang memuat tiga aturan berbeda. Buku 1 mengenai Pidana Aturan Umum, Buku 2 mengatur tentang Pidana Kejahatan, serta Buku 3 terkait Pidana Pelanggaran.
Ahmad Sofian melalui artikel berjudul "Tafsir Delik Penyerangan di Pasal 170 KUHP" yang terhimpun di laman Business Law Universitas Bina Nusantara menyebutkan, Pasal 170 KUHP terdapat dalam bagian Buku 2 tentang Pidana Kejahatan, tepatnya pada Bab V Tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum.
Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum dapat dimaknai bahwa tujuan utama perbuatan tersebut adalah mengganggu ketertiban umum sehingga harus bisa dibuktikan kejahatan yang dilakukan untuk membuat suasana tidak aman. Tujuan utama Pasal 170 adalah akibat dari perbuatan menggunakan kekerasan secara bersama-sama.
Adapun isi Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman pidananya adalah sebagai berikut:
Pasal 170
(1) Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
(2) Tersalah Dihukum:
1. Dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun jika seseorang dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka;
2. Dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan luka berat;
3. Dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan kematian orang lain.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Iswara N Raditya