Menuju konten utama
UU Tindak Pidana Khusus

Bunyi Pasal 114 UU Narkotika dan Perbedaan dengan Pasal 112-115

Pasal 114 UU Narkotika memberikan ancaman pidana bagi siapa pun terlibat dalam jual beli narkotika. Simak pelaku yang terkena pasal ini dan hukumannya.

Bunyi Pasal 114 UU Narkotika dan Perbedaan dengan Pasal 112-115
Ilustrasi pemaparan barang bukti kejahatan narkotika. Pasal 114 UU Narkotika disiapkan untuk menjerat pelaku transaksi barang terlarang tersebut. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pasal 114 UU Narkotika menjadi landasan ditetapkannya ancaman sanksi pidana pada pelaku kejahatan narkotika. Siapa saja pihak yang dijerat dalam Pasal 114 ini dan ancaman hukumannya?

UU Narkotika merupakan sebutan bagi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pada Pasal 4 disebutkan, tujuan keberadaan UU Narkotika yaitu menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuan lainnya untuk mencegah hingga memberantas penyalahgunaan narkotika, termasuk peredaran gelapnya.

UU Narkotika turut bertujuan mengatur upaya rehabilitasi medis dan sosial untuk pecandu dan penyalahguna narkotika. Ruang lingkup narkotika yang dibahas dalam regulasi ini adalah narkotika golongan I, II, dan III.

Isi UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Penyalahgunaan narkotika adalah salah satu tindak pidana khusus yang aturan hukumnya tercantum dalam UU Narkotika. Ada dua sisi yang menjadi perhatian pada narkotika yaitu menjadi obat atau bahan bermanfaat, dan sebagai bahan merugikan.

Dalam UU tersebut dijelaskan narkotika adalah zat atau obat, baik berasal dari tanaman, sintetis, maupun semi sintetis, yang bisa memberikan efek tertentu. Efek tersebut mulai dari penurunan kesadaran, menghilangkan nyeri, hingga menimbulkan ketergantungan.

Narkotika menjadi legal digunakan untuk kepentingan medis atau pengobatan dan tujuan ilmu pengetahuan. Penyaluran dan penggunaannya telah diatur di sejumlah pasal dalam UU Narkotika.

Pada Pasal 41 disebutkan, narkotika golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan. Tujuannya untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Di luar kepentingan tersebut, maka penyaluran dan penggunaan narkotika dikenakan sanksi. Ketentuan sanksi turut diatur dalam UU Narkotika.

Dikutip dari laman Kemenkumham, sanksi atau ancaman pidana tidak didasarkan pada golongan narkotika, melainkan subjek pelakunya. Pelaku dapat termasuk kategori pengguna, pengedar, produsen, atau orang yang mengendalikan. Pemberatan ancaman pidana juga ditentukan berdasarkan berat atau jumlah narkotika, dan dampak yang ditimbulkan.

Bunyi Pasal 114 UU Narkotika

Pasal 114 UU Narkotika mengatur tentang sanksi yang dikenakan kepada para pihak yang melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I. Ada dua ayat di dalamnya. Pasal 114 ayat 1 mengatur secara umum tentang jual beli narkotika dan ayat 2 adanya pemberatan hukuman jika narkotika tersebut memiliki takaran berat tertentu.

Berikut bunyi Pasal 114 UU Narkotika selengkapnya:

1. Bunyi Pasal 114 ayat 1

"(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau

menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)

tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)."

2. Bunyi Pasal 114 ayat 2

"(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). "

Ancaman Hukuman Pasal 114 UU Narkotika

Ancaman hukuman pada Pasal 114 UU Narkotika beragam untuk setiap bentuk kejahatan yang dilakukan. Pada Pasal 114 ayat 1 ancaman hukumannya disebutkan bahwa bagi pelaku yang bertransaksi narkotika golongan I dengan menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama mulai 5 sampai 10 tahun. Ia juga dikenakan denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Adapun pada Pasal 114 ayat 2 ancaman hukuman akan ditambah apabila narkotika golongan I yang ditransaksikan memiliki berat tertentu. Bagi pihak yang melakukan kejahatan sebagaimana disebutkan pada Pasal 114 ayat 1 dikenakan ancaman pidana mati jika melakukan transaksi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat lebih dari satu kilogram, atau lebih dari lima batang pohon, atau bukan dalam bentuk tanaman dengan berat 5 gram.

Kendati demikian, pelaku dalam Pasal 114 ayat 2 juga dapat dikenakan pidana penjara. Lama pidana penjara dari 6 sampai 20 tahun dan denda maksimum seperti pada Pasal 114 ayat 1 yang ditambah sepertiganya.

Perbedaan Pasal 114 dengan Pasal 112 dan 115 UU Narkotika

Pasal 114 UU Narkotika kadang tidak bisa dilepaskan dari keberadaan pasal lain dalam regulasi yang sama, seperti dengan Pasal 112 dan Pasal 115. Berikut perbedaannya:

1. Perbedaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika

Apa perbedaan pasal 112 dan 114? Pasal 112 dan 114 UU Narkotika memiliki perbedaan pada jenis perbuatan melawan hukum yang disebutkan. Jika pada Pasal 114 mengatur tentang sanksi pidana atas pihak yang melakukan transaksi jual beli narkotika, maka di Pasal 112 memberikan ancaman pidana pada pihak yang menguasai atau memiliki narkotika.

Ada kalanya putusan pasal 114 ayat (1)UU Narkotika junto dengan Pasal 112. Pelaku tidak hanya melakukan transaksi jual beli, tapi turut menjadi pihak yang menguasai atau memiliki narkotika tersebut. Pelaku mendapatkan rangkap dakwaan atas kejahatannya.

Ancaman hukuman pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) memiliki perbedaan pula. Berikut bunyi Pasal 112 UU Narkotika selengkapnya untuk lebih memahami perbedaan keduanya:

a. Pasal 112 ayat (1)

"(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). "

b. Pasal 112 ayat (2)

"(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). "

2. Perbedaan Pasal 114 dan 115 UU Narkotika

Pasal 115 UU Narkotika memiliki ancaman pidana yang ditujukan kepada orang-orang yang melawan hukum dengan membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito narkotika golongan I. Contoh penerapannya seperti dikenakan kepada para kurir narkoba.

Pihak yang membawa narkotika ini bisa saja hanya sebagai kurir dan tidak langsung melakukan transaksi jual beli narkotika seperti disebutkan Pasal 114. Berikut bunyi Pasal 115 UU Narkotika selengkapnya untuk menjelaskan perbedaannya dengan Pasal 114:

a. Pasal 115 ayat (1)

"(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). "

b. Pasal 115 ayat (2)

"(2) Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). "

Baca juga artikel terkait UU NARKOTIKA atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Edusains
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Iswara N Raditya
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar