Menuju konten utama
UU Tindak Pidana Khusus

Bunyi Pasal 114 dan 115 UU Narkotika Tentang Pengedar Narkoba

Apa saja isi Pasal 114 dan 115 UU Narkotika Tentang Pengedar Narkoba?

Bunyi Pasal 114 dan 115 UU Narkotika Tentang Pengedar Narkoba
BNN menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/3/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.

tirto.id - Kasus penyalahgunaan narkoba termasuk tindak pidana khusus yang diatur dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tindak pidana khusus artinya adalah tindak pidana yang diatur di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KUHP merupakan dasar hukum pidana di Indonesia. Artinya, segala tindak kejahatan pidana akan diadili dan diberi sanksi sesuai aturan yang ada di KUHP. Meski demikian, ada beberapa tindak kejahatan yang belum tercantum di dalam KUHP sehingga perlu dibuatkan undang-undang atau aturan tersendiri.

Perlu diketahui bahwa KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini sebenarnya merupakan warisan dari pemerintah kolonial Hindia-Belanda. Seiring berkembangnya zaman, muncul beragam tindak kejahatan baru yang tidak disebutkan di dalam KUHP, salah satunya adalah penyalahgunaan narkotika.

Oleh karena itu, kemudian muncul undang-undang pidana di luar KUHP yang berfungsi mengatur tindak kejahatan baru tersebut. Hal inilah yang kemudian disebut dengan tindak pidana khusus.

Undang-undang tentang tindak pidana khusus dibuat dengan tujuan melengkapi kekurangan sekaligus mengisi kekosongan hukum yang pengaturannya tidak tercakup dalam KUHP.

Tentang UU Narkotika: Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Khusus

Penyalahgunaan narkotika adalah salah satu tindak pidana khusus yang aturan hukumnya tercantum dalam UU Narkotika.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa narkotika adalah zat atau obat, baik yang berasal dari tanaman, sintetis, maupun semi sintetis, yang bisa memberikan efek tertentu, mulai dari penurunan kesadaran, menghilangkan nyeri, hingga menimbulkan ketergantungan.

Narkotika hanya legal digunakan untuk kepentingan medis atau pengobatan dan tujuan ilmu pengetahuan. Penyaluran dan penggunaannya pun telah diatur di sejumlah pasal dalam UU Narkotika.

Salah satunya adalah Pasal 41 yang menyebutkan bahwa narkotika golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Di luar kepentingan tersebut, maka penyaluran dan penggunaan narkotika akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang tercantum dalam UU Narkotika.

Dikutip dari laman Kemenkumham, sanksi atau ancaman pidana tidak didasarkan pada golongan narkotika, melainkan subyek pelakunya, apakah ia termasuk pengguna, pengedar, produsen, atau orang yang mengendalikan.Pemberatan ancaman pidana juga ditentukan berdasarkan berat atau jumlah narkotika serta dampak yang ditimbulkan.

Isi Pasal 114 dan 115 UU Narkotika Tentang Pengedar Narkoba

Penyaluran maupun penggunaan narkotika secara legal telah diatur dalam undang-undang. Barang siapa yang telah melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dikenai Pasal 114 dan 115 tentang pengedar narkoba.

Berikut ini bunyi Pasal 114 dan 115 dalam UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

Pasal 114:

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 115:

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah ⅓ (sepertiga).

Baca juga artikel terkait UU NARKOTIKA atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Hukum
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Iswara N Raditya