Menuju konten utama

Fakta Pengedar Narkoba SMP yang Diduga Anak Lilis Karlina

Fakta penangkapan pengedar narkoba SMP berusia 15 tahun berinisial RD yang diduga anak pedangdut Lilis Karlina.

Fakta Pengedar Narkoba SMP yang Diduga Anak Lilis Karlina
Ilustrasi obat ilegal. foto/isotckphoto

tirto.id - Polres Purwakarta menangkap pengedar narkoba yang merupakan remaja berusia 15 tahun berinisial RD. Tersangka pengedar narkoba itu diduga merupakan anak pedangdut Lilis Karlina yang masih duduk di kelas 3 SMP.

Melalui rilis di Instagram @Humas_Polres_Purwakarta, RD ditangkap pada Minggu (12/3/2023) oleh anggota atres Narkoba Polres Purwakarta. Penangkapan tersebut dilakukan atas aduan dari masyarakat soal adanya penyalahgunaan narkoba.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dalam konferensi pers, Senin (13/3/2023).

Fakta Pengedar Narkoba SMP yang Diduga Anak Lilis Karlina

Penangkapan remaja berusia 15 tahun sebagai bandar narkoba tentu mengejutkan publik. Fakta bahwa pelaku masih dibawah umur sekaligus diduga anak dari pedangdut terkenal menyebabkan kasus ini ramai dibicarakan di media sosial.

Setidaknya ada beberapa fakta yang telah disampaikan pihak berwenang terkait penangkapan RD, sebagai berikut:

1. RD ditangkap di kediamannya

RD ditangkap oleh pihak kepolisian di Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta yang merupakan kediamannya.

Menurut pihak kepolisian, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba.

Kemudian, Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menangkap RD.

2. RD memperoleh narkoba secara online

RD diketahui mengedarkan narkoba yang peroleh secara online. Masih menurut keterangan Edwar, obat yang RD beli adalah obat-obat berbahaya yang tidak memiliki izin edar.

"Pelaku yang masih duduk di Bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," terang dia.

Adapun obat-obatan yang dibeli oleh RD antara lain hexymer, tramadol, dan trihexyphenidyl.

Saat penangkapan berlangsung, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 925 butir hexymer, 740 butir tramadol, dan 200 butir trihexyphenidyl.

3. RD memiliki kaki tangan berusia 26 tahun

Remaja yang diduga anak Lilis Karlina itu ternyata tidak bekerja sendiri dalam menjalankan aksinya. Ia diketahui memiliki kaki tangan yang sudah berusia dewasa.

Kaki tangannya itu berinisial I dan sudah berusia 26 tahun. Ia bertugas sebagai perantara narkoba yang dijual oleh RD.

"Jadi anak laki-laki usia 15 tahun mengendalikan narkoba dengan menjadikan laki-laki dewasa 26 tahun sebagai kaki tangan peredaran narkotika," jelas Edwar.

Saat ini, I juga sudah ditahan oleh Polres Purwakarta. Setelah berhasil menangkap I, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.

4. RD tidak ditampilkan ke publik

Ketika melakukan konferensi pers, pihak kepolisian tidak menampilkan sosok RD yang menjadi pelaku utama pengedaran narkoba.

Hal ini karena RD masih di bawah umur. Namun, tersangka lainnya I yang merupakan kaki tangan RD ditampilkan oleh pihak kepolisian.

5. Lilis Karlina sempat datang ke Polres Purwakarta

Tidak lama setelah penangkapan RD diumumkan, Lilis Karlina tampak hadir di Polres Purwakarta.

Ia tertangkap diketahui keluar dari gedung Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta denga mengenakan penutup wajah dan tidak memberi keterangan apapun kepada awak media.

6. RD terancam hukuman 10 tahun penjara

Atas tindakannya sebagai pengedar narkoba, pelaku RD yang diduga anak Lilis Karlina itu terancam hukuman penjara.

Menurut keterangan Edwar, RD dapat dikenakan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, I yang merupakan kaki tangan RD terancam diganjar pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentnag narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun.

Baca juga artikel terkait PENGEDAR NARKOBA atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Hukum
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora