tirto.id - Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu asal Malaysia. Narkoba tersebut dikendalikan oleh gembong Murtala melalui jalur Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Syahdudi Ario Seto, menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap usai adanya penyitaan 1 kg sabu di Bandara Soekarno-Hatta pada Oktober 2023. Kemudian, dilakukan pengembangan dan ditangkap dua tersangka pada Januari 2024.
“Dari pengungkapan ini, tim di November, Desember, dan Januari 2024 melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Saudara WP dan RP dengan barang bukti 5 kilogram sabu," ujar Syahdudi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024).
Tidak berhenti sampai di situ, penyidik masih melakukan pengembangan dan didapat informasi adanya transaksi di Rest Area Travoy Km 65A Kelurahan Tana Raja, Kecamatan Sei Rampai, Serdang Bedagang, Sumatera Utara. Saat ditindaklanjuti, ditangkap ST (44) dan AN (42) dengan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 5 kilogram.
Kedua tersangka tersebut kemudian mengaku kepada penyidik bahwa terdapat gudang narkoba di Cluster Gebang, Kelurahan Taman Sari, Medan, Sumut. Akhirnya tim penyidik menindaklanjutinya dan menemukan MR dan MT alias Murtala di lokasi.
Ditegaskan Syahdudi, Murtala adalah otak intelektual dari kelompok ini. Dia juga merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditahan dan ditangkap terkait TPPO narkotika.
“Yang bersangkutan aktif melakukan aktivitas peredaran narkoba ini murni terkait masalah ekonomi. Hasil pengecekan tes urine terakhir kemarin pada saat kita amankan yang bersangkutan negatif," kata Syahdudi.
Dari penangkapan Murtala, penyidik menyita enam boks kontainer berisi 100 paket sabu dengan berat 100 kilogram. Selain itu disita sebuah rekening dan dua kartu ATM sebagai alat transaksi pembayaran.
“Dari pengungkapan saudara MT ini sebagai atau bandar besarnya, dapat diungkap atau diamankan tersangka ML di warung kopi Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur," tutur Syahdudi.
Atas perbuatannya, Murtala cs dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz