tirto.id - Pelaku kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang dapat dikenai hukuman pidana. Hal ini diatur dalam salah satu pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pasal 359.
KUHP sendiri merupakan acuan hukum yang digunakan untuk mengadili perkara pidana. KUHP disebut juga sebagai induk peraturan hukum pidana positif di Indonesia.
Isi dari KUHP terdiri dari peraturan-peraturan yang dianggap sebagai tindak pidana dan bersifat mengancam keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum. KUHP lahir dari sebuah hukum di masa kolonial Belanda bernama Wetboek van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie (WvSNI).
WvSNI berlaku di Indonesia selama puluhan mulai 1918 hingga Indonesia terlepas dari pengaruh Belanda. Setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945, para tokoh pendiri Indonesia merumuskan ulang WvSNI karena beberapa pasalnya yang dinilai kurang adil terhadap pribumi.
Beberapa aturan yang dihapuskan adalah aturan terkait kerja rodi dan denda pidana dengan mata uang gulden menjadi rupiah. Setelah dirumuskan ulang, WvSNI resmi berubah menjadi KUHP sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946.
KUHP sendiri kini terdiri dari tiga buku yang memuat aturan berbeda. Buku pertama berisi aturan umum yang terdiri dari 103 pasal.
Buku kedua mengatur tentang tindak kejahatan yang terdiri dari 385 pasal, yaitu pasal 104 sampai pasal 488. Sedangkan, buku ketiga mengatur tentang pidana pelanggaran yang memuat 81 pasal, yaitu pasal 489 hingga 569.
Isi Bunyi Pasal 359 KUHP dan Penjelasannya
Pasal 359 KUHP tercantum pada Buku 2 KUHP yang mengatur tentang pidana tindak kejahatan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa seseorang yang lalai dalam suatu hal dan menyebabkan kematian maka dapat dihukum penjara maksimal lima tahun atau kurungan maksimal satu tahun.
Berdasarkan dokumen yang tercantum di laman Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, berikut bunyi pasal 359 KUHP:
"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."
Menurut Yuni Dwi Indarti dalam studinya, pasal tersebut mengatur adanya unsur ketidaksengajaan namun menyebabkan seseorang kehilangan nyawa. Ketidaksengajaan di sini diartikan bahwa kematian korban tidak dikehendaki sama sekali oleh terdakwa atau pelaku.
Kendati demikian, jika terbukti bahwa kematian tersebut merupakan dampak dari kurang hati-hatinya atau kelalaian pelaku, maka ia dapat terancam hukuman pidana.
Salah satu contoh kematian akibat kelalaian adalah pada kasus kecelakaan. Misalnya, seseorang mengendarai kendaraan sembari menggunakan handphone, kemudian ia menabrak seseorang hingga tewas. Maka pengendara tersebut dapat diadili dengan pasal 359 KUHP.
Meskipun dalam KUHP tertulis hukuman paling lama penjara lima tahun dan kurungan paling lama satu tahun, keputusan durasi hukuman yang diterima oleh terdakwa akan ditentukan oleh hakim berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian di persidangan.
Editor: Yantina Debora