Menuju konten utama

Soal Face Recognition, Kominfo Masih Bahas Aturan Turunan UU PDP

Kominfo bersama KemenPAN-RB tengah berupaya menggunakan teknologi face recognition untuk menjadi terobosan digital dalam pelayanan publik.

Soal Face Recognition, Kominfo Masih Bahas Aturan Turunan UU PDP
Petugas melayani calon penumpang untuk melakukan registrasi pemindai wajah di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Senin (2/10/2023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi.

tirto.id - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan bahwa pemerintah saat ini sudah memiliki payung hukum yang memadai dalam penggunaan aturan face recognition (cek identitas melalui wajah) saat ini.

Ia juga menjelaskan pemerintah sedang membuat aturan turunan tentang perlindungan data pribadi. Hal itu merespons penggunaan face recognition seperti dilakukan PT KAI yang sempat viral beberapa waktu lalu.

"Saya kira aturannya cukup ya, dan kita sedang menyusun peraturan pemerintah soal perlindungan data pribadi," kata Nezar usai acara media gathering di Jakarta, Jumat (24/11/2023) malam.

Nezar mengatakan, pemerintah tengah membuat aturan lebih maju dalam pengelolaan data pribadi seperti rekam wajah.

Ia pun mengatakan, penggunaan teknologi akan lebih maju lewat sistem pemerintah berbasis elektronik. Ia mengatakan Kominfo bersama KemenPAN-RB tengah berupaya menggunakan teknologi tersebut untuk menjadi terobosan digital dalam pelayanan publik.

"Jadi kita bersama KemenPAN-RB mencoba untuk mempercepat melakukan akselerasi sistem pemerintah berbasis elektronik bisa menjadi terobosan digital dalam layanan publik," kata Nezar.

Dalam pemaparan kepada media, Nezar mengatakan bahwa pemerintah tengah menargetkan pembahasan regulasi teknis, salah satunya peraturan turunan untuk penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Tentang peraturan pemerintah untuk UU perlindungan data pribadi, Undang-Undang PDP sudah dalam tahap finalisasi dan mudah-mudahan pada bulan Desember sudah bisa dikeluarkan," kata Nezar.

Baca juga artikel terkait UU PDP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Teknologi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri