Menuju konten utama

Polri: Kasus UU ITE Tak Berlaku Surut Meski Pasal Dihapus

Polri menegaskan untuk perkara ITE yang sudah berjalan penanganannya tidak berlaku surut. Artinya, akan dituntaskan sampai pemberlakuan aturan baru.

Polri: Kasus UU ITE Tak Berlaku Surut Meski Pasal Dihapus
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar berjalan keluar Gedung Ditreskrimum usai memenuhi undangan mediasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Polri angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dihapuskannya sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE.

Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, jika memang sudah disahkan maka penanganan hukum di Polri akan menyesuaikan.

"Ke depannya kalau betul seperti itu, Polri akan beradaptasi, mengkaji, dan akan patuh pada aturan,” ungkapnya, Jumat (22/3/2024).

Untuk perkara ITE yang sudah berjalan, Trunoyudo menegaskan bahwa penanganannya tidak berlaku surut. Artinya, masih akan terus dituntaskan sampai pemberlakuan aturan baru.

“Tentu apa yang sudah kami lakukan langkah-langkahnya tidak berlaku surut ya,” ujar Trunoyudo.

MK Kabulkan Gugatan Uji Materi Undang-Undang ITE

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang diajukan aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tentang pencemaran nama baik, Kamis (21/3/2024).

Putusan yang ditandatangani oleh Ketua MK Suhartoyo serta delapan anggota hakim konstitusi ini diunggah di situs resmi MK pada Kamis.

"Dalam pokok permohonan, satu, mengabulkan permohonan para pemohon (Haris-Fatia) untuk sebagian," demikian putusan nomor 78/PUU-XXI/2023, dikutip Kamis.

Haris dan Fatia melayangkan uji materi terhadap Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 310 ayat 1 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 45 ayat 3 UU ITE.

MK kemudian memutuskan untuk menolak uji materi terhadap Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sementara itu, MK menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana bertentangan dengan UU Dasar Negara RI Tahun 1945.

Kemudian, MK menyatakan Pasal 310 ayat 1 KUHP yang berbunyi:

“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.”

Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500”.

MK juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Baca juga artikel terkait UU ITE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi