Menurut Ketua Dosen LSJ FH UGM, Herlambang P. Wiratraman, pasal yang dikenakan kepada Meila melahirkan kontradiktif pada perkembangan hukum di Indonesia.
Alih-alih dicokok UU iTE, menurut sejumlah pengamat hukum Galih Loss lebih baik dilaporkan ke platform media sosial agar kontennya diturunkan atau dihapus.
Menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, proses penahanan Galih Loss masih dilakukan dan tidak ada penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak tersangka.