Menuju konten utama

Membuat Meme dari Wajah Orang, Apakah Bisa Dipidana?

Apakah membuat meme bisa dipinakan? Simak ancaman pidananya dan terkait pasal-pasal apa saja.

Membuat Meme dari Wajah Orang, Apakah Bisa Dipidana?
Ilustrasi Penggunaan Media Sosial. foto/SPENCER PLATT/Getty Images

tirto.id - Meme menjadi perbincangan warganet di media sosial belakangan ini. Terlebih setelah sekelompok orang yang mengatasnamakan PILAR 08 melaporkan akun-akun pembuat meme ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (20/10/2025). Akun-akun pembuat meme tersebut diduga merupakan pendengung.

Akun-akun yang dilaporkan PILAR 08 tersebut berkaitan dengan meme-meme Menteri ESDM sekaligus Ketua Dewan Pembina PILAR 08 dan Ketum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Sejumlah akun dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, dan meme provokatif.

"Tindakan para terlapor tersebut justru mengajak dan menghasut masyarakat membenci Pak Bahlil Lahadalia terlihat jelas peningkatan serangan verbal ke ranah pribadi secara individu dengan meningkatnya polarisasi di ruang publik," ucap Ketua Umum PILAR 08 Kanisius Karyadi, dikutip dari ANTARA pada Selasa (21/10/2025).

Sementara itu, Golkar menegaskan bahwa laporan PILAR 08 tidak berdasarkan perintah dari partai. Satelah laporan tersebut dibuat, Golkar menyebut akan memanggil pihak-pihak yang mendatangi Bareskrim.

"Kita tidak tahu ya teman-teman, anak-anak muda ini tidak melakukan konfirmasi, tidak melakukan permohonan izin waktu melaporkan," ujar Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M Sarmuji, Rabu (22/10/2025), dikutip dari ANTARA.

Belakangan setelah menjadi perbincangan, Bahlil sendiri turut angkat suara. Ia menyatakan akan memaafkan akun-akun pembuat meme. Walakin, kata dia, pembuatan sejumlah konten yang mengarah ke rasisme juga bukan tindakan yang bagus.

“Nanti saya akan minta sudah, setop (laporan). Apalagi kalau sudah ada yang minta maaf kan,” tutur Bahlil, Jumat (24/10/2025) dikutip dari ANTARA.

Terlepas dari hal tersebut, apakah membuat meme dari wajah orang lain dapat dipidanakan? Apa saja pasal-pasal terkait pembuatan meme? Simak ulasannya.

Bikin Meme Orang Bisa Dipidana? Simak Pasalnya

Pembuat meme dipidanakan jika kontennya dianggap menghasut menurut Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Salah satu yang mengancam pembuat meme tersebut ialah Pasal 28 ayat (2) juncto/jo Pasal 45 A ayat (2). Pasal ini pula yang digunakan PILAR 08 dalam melaporkan sejumlah akun pembuat meme Bahlil.

Konten yang bisa dipidanakan berdasarkan Pasal 28 ayat (2) itu ialah yang sifatnya menghasut, mempengaruhi, atau mengajak orang lain. Sehingga disebutkan, bahwa tindakan itu bisa menimbulkan kebencian atau permusuhan.

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik,” bunyi Pasal 28 ayat (2).

Sedangkan, pelanggaran dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut terancam pidana penjara paling lama hingga 6 bulan. Selain itu, ancaman lainnya berupa denda paling banyak Rp1 miliar.

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," bunyi Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Selain itu, pasal lain dalam UU ITE juga bisa menjerat para pembuat meme. Misalnya Pasal Pasal 27 ayat (1) hingga Pasal 35. Dalam contoh kasus, seorang mahasiswa di Bandung berinisial SSS pernah dipolisikan pada Mei 2025 dengan pasal tersebut karena membuat meme Prabowo Subianto dan Joko Widodo.

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum,” bunyi Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Ancaman pidana dari pelanggaran Pasal 27 ayat (1) tersebut ialah penjara paling lama hingga 6 bulan dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Namun sejauh ini, sejumlah pasal dalam UU ITE sendiri menuai kontroversi di masyarakat. Tak sedikit kalangan masyarakat menilai bahwa sejumlah pasal tersebut bersifat karet atau multitafsir, termasuk Pasal 27 ayat (1).

Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI) menilai Pasal 27 ayat (1) menjadi salah satu yang kerap kali multitafsir karena sering hanya digunakan untuk mengkriminalisasi warga sipil, sebagaimana disebutkan mereka dalam “Kertas Kebijakan: Analisis Hukum dan Kebijakan Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)".

Terkait kontroversi UU ITE, Mahkamah Konstitusi (MK) pada April 2025 mengabulkan gugatan sejumlah pasal dalam amar Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024. Putusan ini terkait Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 Ayat (3), serta Pasal 45A ayat (3), yang kini diubah frasanya.

Terkait putusan MK ini, pihak Polri sebelumnya menyatakan siap beradaptasi dan tunduk pada putusan yang berlaku. “Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK yang merupakan aturan berlaku,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat itu dalam keterangannya pada 30 April 2025 dikutip dari ANTARA.

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Dicky Setyawan

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Yantina Debora