tirto.id - Belakangan muncul petisi terkait penolakan pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Petisi yang dibuat sekitar sepekan yang lalu tersebut, sudah ditandatangani lebih dari 3 ribu orang hingga berita ini ditulis pada Rabu (22/10/2025).
Kabar pengalihan PPPK menjadi PNS muncul seiring pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 oleh Komisi II DPR RI.
Sebelumnya, Biro Parlemen DPR RI bersama Koordinator Wartawan Parlemen (KWP) juga menggelar Frum Forum Legislasi bertajuk “Revisi RUU ASN 2025: Peluang Alih Status PPPK Jadi PNS Kian Terbuka?” di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti mengatakan sejauh ini PPPK dan PNS memiliki hak yang berbedea meski sama-sama termasuk unsur ASN. Oleh karenanya, wacana pengalihan PPPK menjadi PNS, sebut Reni, menjadi salah satu solusi penyetaraan ketimpangan pegawai.
“Akankah PPPK menjadi PNS? Ini tema yang menarik, karena kita tahu bahwa antara PNS dan PPPK sama-sama ASN, namun memiliki hak keuangan, hak karier, dan hak kesejahteraan yang belum sepenuhnya sama,” ujar Reni dikutip dari laman JDIH DPR RI.
Apa Saja Isi Petisi Tolak Pengalihan PPPK menjadi PNS & Link-nya
Adanya wacana pengalihan status PPPK menjadi PNS memunculkan penolakan, yang salah satunya dilakukan melalui petisi. Berjuang Untuk meritokrasi membuat “Petisi Tolak Pengalihan PPPK menjadi PNS di Indonesia” melalui Change.org pada Kamis (16/10/2025).
Sepekan dibuat, petisi tersebut telah ditandatangani lebih dari 3,5 ribu orang hingga berita ini ditulis. Change.org mencatat, terjadi peningkatan signifikan terhadap dukungan penolakan tersebut dengan 1.500 tanda tangan selama setidaknya 3 hari terakhir.
“Kami masyarakat Indonesia dengan tegas menolak "pengalihan status PPPK menjadi PNS tanpa melalui jalur penerimaan CPNS sebagaimana mestinya," tulis Berjuang Untuk meritokrasi dalam petisinya.
Berjuang Untuk meritokrasi menyoroti sejumlah masalah yang dikhawatirkan timbul apabila pengalihan PPPK menjadi PNS dilakukan tanpa adanya seleksi CPNS. Salah satunya, pengalihan status PPPK ke PNS tersebut berpotensi menghilangkan kesempatan masyarakat untuk menjadi PNS melalui jalur umum.
Berikut ini isi lengkap “Petisi Tolak Pengalihan PPPK menjadi PNS di Indonesia” yang dibuat oleh Berjuang Untuk meriktokrasi:
- Pengalihan status PPPK menjadi PNS tanpa melalui tes CPNS adalah mencederai meritokrasi.
- Pengalihan status akan menghilangkan kesempatan masyarakat umum yang ingin berjuang dengan adil untuk menjadi PNS.
- Pengalihan status PPPK akan membuat anggaran belanja negara bengkak karena jumlah PPPK sangat besar,berpotensi menimbulkan masalah keuangan bagi negara
- Pengalihan PPPK menjadi PNS membuka peluang jalur nepotisme yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945
- Pengalihan status PPPK menjadi PNS dapat menimbulkan demotivasi dalam kinerja bagi PNS, Karyawan Swasta dan Masyarakat Umum.
- Pengalihan status PPPK menjadi PNS berpotensi menurunkan standar kualitas PNS yang selama ini sudah diseleksi melalui sistem CAT yang transparan dan berkeadilan
- Pengalihan status PPPK menjadi PNS berpotensi mengakibatkan penempatan jabatan oleh orang-orang yang memiliki bidang keahlian tidak sesuai.
Link Petisi Tolak Pengalihan PPPK menjadi PNS di Indonesia
Sementara itu, Revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN –yang salah satunya berpotensi membahas pengalihan status PPPK menjadi PNS– akan dibahas melalui proses naskah akademik di Baleg. Revisi UU tersebut juga akan melalui pembahasan teknis di Komisi II DPR bersama mitra kementerian/lembaga pemerintah pusat.
“Kami di Baleg berharap revisi Undang-Undang ASN ini dapat memberikan solusi terbaik, baik bagi pegawai berstatus PPPK maupun PNS," jelas Anggota Badan Legislasi Baleg DPR RI Reni Astuti dikutip dari laman JDIH DPR RI.
Reni menegaskan, tujuan dari Revisi UU ASN tersebut ialah untuk menyetarakkan ketimpangan antar pegawai ASN. Ia juga menegaskan, akan menerima masukkan dari akademisi, tenaga pendidik, dan para ASN sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan di Komisi II.
“Yang penting, kesejahteraan pegawai ASN harus terus mendapatkan perhatian. Saya juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang sudah memberikan tunjangan kinerja untuk PPPK, sehingga disparitas antara PNS dan PPPK tidak terlalu jauh,” tambah Reni.
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id































