tirto.id - PPPK Paruh Waktu membuka beberapa jabatan yang bisa diisi oleh pegawai honorer aktif atau non-ASN, salah satunya Tenaga Teknis. Berikut adalah besaran gaji PPPK Tenaga Teknis dan gambaran tugas yang dilakukan.
PPPK Paruh Waktu hadir sebagai solusi bagi instansi pemerintah pusat atau daerah yang memiliki keterbatasan anggaran namun membutuhkan tambahan ASN. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu menjadi angin segar bagi tenaga honorer atau non-ASN agar tidak kehilangan pekerjaan karena penghapusan status.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu lebih fleksibel dengan durasi empat jam per hari. Setelahnya, pegawai dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja yang dilakukan pada triwulan maupun tahunan, dengan mengacu pada pencapaian kinerja organisasi.
Tugas PPPK Paruh Waktu Tenaga Teknis
Secara umum, tugas PPPK Paruh Waktu Tenaga Teknis berkaitan dengan aktivitas operasional di unit pemerintahan yang ditempati. Jabatan Tenaga Teknis diharapkan dapat memberikan bantuan yang mendukung pelayanan publik, pengelolaan sistem, dan perawatan fasilitas.
Hal ini karena Tenaga Teknis tidak memiliki tugas spesifik melainkan perannya bergantung pada struktur organisasi, unit kerja, hingga kebijakan daerah mengenai lowongan yang ada. Dengan perannya sebagai pendukung, diharapkan Tenaga Teknis mampu bersinergi untuk memastikan instansi berjalan dengan optimial sesuai pelayanan yang diberikan.
Berikut adalah beberapa tugas yang berkaitan dengan jabatan PPPK Paruh Waktu Tenaga Teknis:
- Melaksanakan tugas operasional teknis di unit pemerintahan (baik di tingkat pusat maupun daerah) yang mendukung pelayanan publik atau administratif. Contohnya seperti: staf keuangan, petugas keamanan, pegawai kebersihan, operator teknis di instansi.
- Menyediakan dukungan teknis sesuai unit kerja, bisa dalam bentuk pengelolaan sistem, perawatan fasilitas, pelaksanaan tugas teknis di lapangan.
- Bekerja berdasarkan jam kerja yang lebih fleksibel dibanding PPPK penuh dan tugas bisa disesuaikan dengan entitas instansi serta kebutuhan spesifik unit kerja.
- Bersinergi dengan unit lain dalam instansi untuk memastikan layanan publik berjalan dengan baik, membantu bagian yang non-fungsional (misalnya operasional, fasilitas, logistik) agar instansi dapat berfungsi optimal.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tenaga Teknis
Secara umum, gaji PPPK Paruh Waktu untuk jabatan Tenaga Teknis pada tahun 2025 ditetapkan mengacu pada kebijakan nasional seperti yang terdapat dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Dalam aturan tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus tenaga honorer atau mengikuti besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. Meski begitu, besaran gaji dapat berbeda mengikuti standar upah layak di wilayahnya atau mempertimbangkan kemampuan anggaran instansi terkait.
Sebagai contoh, pegawai PPPK Paruh Waktu yang berada di DKI Jakarta berhak mendapat gaji sebesar Rp 5.396.761. Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapat tunjangan sama seperti PPPK Penuh Waktu, seperti THR yang besarnya 1 kali gaji.
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































