tirto.id - PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu merupakan skema kepegawaian baru yang diluncurkan oleh pemerintah yang diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Skema PPPK paruh waktu akan memberikan status resmi sebagai pegawai instansi pemerintah yang memiliki nomor induk PPPK bagi tenaga non-ASN yang selama ini bekerja sebagai honorer namun belum berhasil menjadi ASN penuh waktu.
Dalam PPPK paruh waktu, jam kerja dibatasi dan masa kontrak ditetapkan selama satu tahun, dan jika telah selesai, akan dilakukan evaluasi kinerja sebagai dasar perpanjangan kontrak atau peluang menjadi PPPK penuh waktu.
Gaji yang ditetapkan paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir sebagai non-ASN (honorer) atau setidak-tidaknya sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) wilayah penempatan.
Untuk perhitungan gaji pokok, hal tersebut akan disesuaikan secara proporsional dengan jam kerja dan beban tugas yang disepakati dalam kontrak perjanjian kerja.
Sementara itu untuk tunjangan, PPPK paruh waktu dapat memperoleh tunjangan serta fasilitas lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja (jika diberlakukan), dan hak atas THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun terkait informasi PPPK paruh waktu Kota Ternate, dalam Surat Pengumuman Walikota Ternate NOMOR: 800.1.2.3/4613/IX/2025, dijelaskan bahwa Pemerintah Kota Ternate telah mengusulkan sebanyak 3.645 tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada tahun 2025.
Jumlah tersebut terdiri dari tenaga guru sebanyak 528 orang, 215 orang tenaga kesehatan, dan tenaga teknis sejumlah 2.902 orang.
Gaji PPPK paruh waktu Kota Ternate
Besaran gaji PPPK paruh waktu mengikuti ketentuan umum dari Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 serta menyesuaikan kemampuan fiskal dan standar upah daerah.
Berdasarkan peraturan tersebut, PPPK paruh waktu berhak memperoleh gaji minimal setara dengan penghasilan terakhir sebagai non-ASN atau tidak lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) wilayah tempatnya bekerja.
Di Maluku Utara, UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.408.000, namun, besarannya bisa berbeda antar kabupaten/kota tergantung beban kerja, jabatan, dan alokasi anggaran instansi.
Untuk gaji PPPK paruh waktu Kota Ternate, berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 634/KPTS/MU/2024, Upah Minimum Kota (UMK) Ternate tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.461.250 per bulan.
Jika skema PPPK paruh waktu di Ternate mengikuti ketentuan bahwa gaji minimal tidak boleh lebih rendah dari upah minimum daerah setempat, maka perkiraan gaji dasar PPPK paruh waktu di Ternate akan berada di kisaran Rp 3,4 juta per bulan.
Namun, karena statusnya paruh waktu, gaji ini kemungkinan akan dihitung sesuai persentase jam kerja dibandingkan PPPK penuh waktu, dan ditambah tunjangan.
Baca artikel lain di Tirto.id mengenai PPPK paruh waktu.
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































