tirto.id - Besaran gaji PPPK Paruh Waktu Maluku Utara menjadi salah satu informasi yang dicari peserta. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dirancang untuk memberi ruang kerja fleksibel untuk tenaga honorer yang belum menjadi ASN penuh.
PPPK Paruh waktu merupakan pegawai yang bekerja dengan waktu lebih singkat serta mendapatkan gaji yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi. Status PPPK Paruh Waktu tetap resm. Mereka memiliki kontrak kerja tahunan dan Nomor Induk PPPK yang resmi dari BKN.
Saat ini, jadwal rekrutmen PPPK Paruh Waktu memasuki bagian Usul Penetapan Nomor Induk (NI). Sebelumnya, PPPK Paruh Waktu dijadwalkan mendapatkan usul penetapan NI berakhir di 20 September 2025, namun diperpanjang hingga 25 September 2025.
Setelahnya, Jadwal PPPK Paruh Waktu akan memasuki Penetapan NI sampai dengan 30 September 2025. Adapun proses penetapan PPPK Paruh Waktu juga dilaksanakan di Provinsi Maluku Utara. Lalu berapakah besaran dan rincian gaji PPPK Paruh Waktu di Maluku Utara?
Besaran dan Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu Maluku Utara
Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat dibandingkan pekerja penuh waktu. Hal ini tentu berpengaruh juga pada hak dan fasilitas yang didapatkan.
Aturan terkait hak dan fasilitas PPPK Paruh Waktu dirancang untuk memberikan perlindungan serta menghargai kontribusi yang diberikan. PPPK Paruh Waktu diberikan gaji, tunjangan, dan jaminan sosial.
Gaji PPPK ditentukan berdasarkan jenis jabatan, lokasi penugasan, serta dari golongan masing-masing. Penghitungan gaji sudah disesuaikan dengan bidang kerja serta standar biaya hidup di wilayah penempatan.
PPPK golongan terendah, yaitu golongan 1 dengan masa kerja di bawah satu tahun, mendapatkan gaji paling kecil. Menurut Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, gaji pokok terendah yakni Rp1.749.900. Lalu, PPPK golongan 17 dengan masa kerja lebih dari 25 tahun dapat gaji pokok tertinggi, yaitu Rp6.786.500.
Sementara itu, berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara yakni senilai Rp3.408.000. Namun gaji Pegawai dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu disesuaikan dengan anggaran yang ditetapkan oleh instansi.
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji 13?
PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 terkait mekanisme seleksi dan pengangkatan. Dijelaskan bahwa eks honorer bisa diakomodasi walau tidak berhasil dalam seleksi PPPK penuh waktu.
Tenaga honorer atau non ASN yang lulus seleksi melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) akan diangkat menjadi PPPK Penuh waktu. Lalu tenaga honorer yang belum lulus akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Ada perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu dalam jam kerja dan komitmen pekerjaan.
PPPK Penuh Waktu punya tanggung jawab dan jam kerja penuh sesuai dengan ketentuan instansi. Lalu PPPK Paruh Waktu dengan jam kerja cenderung fleksibel.
Tak hanya dapat gaji pokok, PPPK Paruh Waktu dapat gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang relevan.
Apabila ingin mengetahui artikel atau berita yang membahas tentang PPPK Paruh Waktu 2025, bisa langsung mengakses kumpulan artikel melalui link berikut:
Penulis: Lita Candra
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id






































