tirto.id - Saat ini pemerintah tengah menyelesaikan tahapan administratif dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025, termasuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan penetapan Nomor Induk (NI).
Sebagai informasi, meski statusnya resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK Paruh Waktu bekerja dengan durasi yang lebih singkat serta menerima gaji yang sesuai dengan anggaran instansi pemerintah.
Tujuan dibukanya PPPK Paruh Waktu adalah sebagai upaya pemerintah dalam menata tenaga non-ASN dan memberi ruang kerja fleksibel untuk tenaga honorer yang belum menjadi ASN sepenuhnya.
Dengan ramainya pembicaraan mengenai PPPK Paruh Waktu, timbul banyak pertanyaan termasuk berapa gaji anggota PPPK Paruh Waktu di Jambi serta apa saja tunjangannya?
Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu di Jambi
Dijelaskan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, gaji minimal PPPK Paruh Waktu ialah setidaknya sesuai upah minimum suatu wilayah atau tak lebih kecil dari penghasilan saat masih berstatus non-ASN sebelumnya.
"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai nonASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," bunyi Diktum ke-19 KepmenPAN-RB 16/2025.
Maka PPPK Paruh Waktu di Jambi kemungkinan besar akan berpedoman pada UMP atau UMK setempat sebagai acuan dasar gaji pokok.
Di Provinsi Jambi sendiri, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 adalah sebesar Rp 3.234.535 per bulan. Sementara itu, di tingkat kota/kabupaten, UMK Kota Jambi untuk tahun 2025 lebih tinggi, yaitu Rp 3.607.223 per bulan.
Daftar Tunjangan yang Didapatkan oleh PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima fasilitas serta tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk PPPK Penuh Waktu sendiri, terdapat berbagai tunjangan yang didapat. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Berikut daftar tunjangan yang bisa diterima PPPK Penuh Waktu:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Baca juga informasi lain terkait PPPK Paruh Waktu di Tirto dengan mengakses tautan berikut:
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































