tirto.id - Pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 tengah memasuki tahap penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu. Sebelum ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu, peserta perlu mengetahui rincian gaji dan tunjangan yang diperoleh, khususnya di daerah Makassar.
PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
Adapun pengadaan PPPK Paruh Waktu ini dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan, seperti guru dan tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, pengelola layanan operasional, dan juga penata layanan operasional.
Aturan dan Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu
Menurut Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, di sana dijelaskan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 paling sedikit atau minimal setara dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Perlu diketahui, sumber pendanaan untuk gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, pegawai PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Besaran dan Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu di Makassar
Dengan adanya ketentuan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak jauh berbeda atau paling sedikit setara dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN, ini berarti gaji PPPK Paruh Waktu dapat mengacu pada upah minimum provinsi (UMP).
Di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan, UMP 2025 yang berlaku yakni sebesar Rp3.657.527. Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu di Makassar paling tidak menerima gaji mendekati Rp3,7 juta per bulan.
Sebagai informasi, gaji PPPK Paruh Waktu dihitung berdasarkan jumlah jam kerja serta beban tugas yang diberikan. Kendati hanya bekerja sekitar 4 jam per hari (paruh waktu), PPPK Paruh Waktu tetap berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) saat menjelang hari besar keagamaan dan juga gaji ke-13 setiap tahun.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, mereka juga memiliki hak cuti sesuai ketentuan yang berlaku dan kesempatan untuk memperpanjang kontrak tiap tahun.
Daftar Tunjangan yang Didapatkan PPPK Paruh Waktu
Karena PPPK Paruh Waktu ini mendapat Nomor Induk (NI) dan setara ASN, mereka juga mendapatkan tunjangan. Jika merujuk pada tunjangan yang diperoleh ASN, berikut ini adalah daftar tunjangan yang didapatkan PPPK Paruh Waktu:
- Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai dengan beban kerja dan jabatan di instansi
- Tunjangan Keluarga meliputi tunjangan untuk pasangan dan anak sesuai ketentuan
- Tunjangan Pekerjaan/Jabatan
- Tunjangan Pangan berupa uang atau bentuk kebutuhan pokok lain seperti beras
- Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13
- Fasilitas pendukung, termasuk BPJS Kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, cuti, dan fasilitas kerja lain sesuai ketentuan instansi
Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait PPPK Paruh Waktu dapat mengakses tautan berikut ini:
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id







































