tirto.id - Sejumlah daerah telah mengumumkan penetapan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu. Lantas, apakah PPPK Paruh Waktu bisa digunakan untuk kredit bank? Simak informasinya
PPPK Paruh Waktu merupakan skema baru dan solusi transisi yang legal dan terstruktur untuk tenaga non-ASN yang belum berhasil menjadi CPNS atau PPPK penuh waktu.
PPPK Paruh Waktu menerapkan skema pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan durasi kerja yang lebih singkat. Meski begitu, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari instansi terkait.
Keuntungan PPPK Paruh Waktu
Kebijakan PPPK Paruh Waktu 2025 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.
PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi skema pegawai pemerintah yang memiliki jam kerja terbatas dengan mekanisme dan jadwal yang resmi dan Kementerian PANRB. Meski demikian, mereka tetap memiliki status sebagai ASN dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam ketentuan kepegawaian.
Berdasarkan KemenpanRB, PPPK Paruh Waktu akan mendapat gaji minimal gaji seperti yang diterima saat menjadi tenaga honorer atau memenuhi upah minum daerah.
“Gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit adalah sebesar penghasilan terakhir saat masih menjadi pegawai honorer, atau sesuai dengan upah minimum di daerah masing-masing,” bunyi diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025.
Kemudian, PPPK Paruh Waktu juga dapat dianggkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa tes. PPPK Paruh Waktu juga memiliki nomor induk pegawai (NIP) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Artinya pemerintah menyiapkan anggaran khusus untuk PPPK Paruh Waktu. Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja hingga 70 persen. Tak hanya itu, PPPK Paruh Waktu juga akan mendapat tunjangan hari raya dan gaji 13 sebagaimana PPPK Penuh Waktu.
Kemudian, PPPK Paruh Waktu memiliki jadwal kerja yang lebih singkat dan fleksibel. Tekanan kerja PPPK Paruh Waktu relatif lebih ringan dibanding PPPK Penuh Waktu.
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Kredit di Bank?
Profesi ASN diminati oleh banyak orang. Selain tugas pokok dan fungsi yang jelas, pegawai juga memiliki jam kerja tetap dan tunjangan yang jelas.
PPPK Paruh Waktu juga memiliki SK yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait seperti SK ASN. SK PPPK Paruh Waktu tersebut juga dapat digunakan sebagai agunan pinjaman utang atau kredit bank.
Namun, masing-masing bank memiliki persyaratan dan kriteria khusus lainnya bagi nasabah yang ingin menggunakan SK PPPK Paruh Waktu sebagai agunan kredit. Artinya, masyarakat perlu berkonsultasi lebih lanjut kepada pihak bank yang akan memberikan pinjaman.
Info tentang PPPK 2025 juga dapat diakses oleh pembaca melalui tautan di bawah ini:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































