tirto.id - Apakah PPPK Paruh Waktu dapat cuti melahirkan? Hal ini sering menjadi pertanyaan bagi tenaga kerja perempuan yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lalu, bagaimana hak-hak cuti bagi PPPK paruh waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu. PPPK Paruh Waktu nantinya akan mendapatkan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu muncul sebagai solusi bagi instansi pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan belanja pegawai, tapi di sisi lain tetap harus memenuhi kebutuhan ASN demi kelancaran pelayanan publik.
Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan melalui kontrak perjanjian kerja selama 1 tahun. Setelah periode tersebut berakhir, kontrak dapat diperpanjang apabila hasil evaluasi kinerja pegawai di instansi yang bersangkutan dianggap memenuhi ketentuan.
Meskipun hanya berstatus sebagai pegawai paruh waktu, kedudukannya tetap diakui secara resmi sebagai ASN dan berhak menerima gaji sesuai kemampuan anggaran instansi. Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu juga memiliki hak cuti layaknya PPPK reguler.
Cuti sendiri adalah hak yang diberikan kepada ASN, baik itu PNS maupun PPPK. Hak ini dapat digunakan untuk kepentingan pribadi, urusan keluarga, kebutuhan beristirahat dari rutinitas pekerjaan, atau alasan lain yang diperbolehkan sesuai ketentuan.
Salah satu jenis cuti yang bisa didapatkan adalah cuti melahirkan. Cuti melahirkan adalah hak yang diberikan kepada pegawai perempuan, termasuk PPPK Paruh Waktu, untuk mempersiapkan dan menjalani persalinan, termasuk beristirahat dan memulihkan diri setelah melahirkan.
Lantas, apakah PPPK paruh waktu dapat cuti melahirkan? Simak penjelasannya di sini.
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Cuti Melahirkan?

Dilansir dari laman SDM Ekon, baik PNS maupun PPPK, keduanya diketahui berhak mendapatkan beberapa jenis cuti, salah satunya adalah cuti melahirkan.
Disebutkan bahwa durasi hak cuti melahirkan untuk anak pertama hingga ketiga adalah selama 3 bulan. Sementara untuk anak keempat dan seterusnya, PNS berhak mendapatkan cuti besar dengan ketentuan yang sama dengan cuti melahirkan.
Sementara itu, PPPK Paruh Waktu juga tetap berhak mendapatkan cuti melahirkan seperti halnya PPPK reguler. Hak cuti ini pun telah diatur dalam Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam aturan tersebut, cuti melahirkan menjadi salah satu jenis cuti resmi yang diberikan kepada PPPK, di samping cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti bersama.
Artinya, meskipun berstatus sebagai pegawai paruh waktu, kedudukan mereka sebagai ASN dengan perjanjian kerja tetap diakui dan memperoleh hak cuti sesuai ketentuan.
Durasi cuti melahirkan bagi PPPK ditetapkan paling lama 3 bulan. Cuti ini diberikan untuk kelahiran anak pertama hingga anak ketiga.
Selama menjalani cuti melahirkan, PPPK tetap mendapatkan hak penghasilan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini menjadi bentuk jaminan pemerintah bahwa pegawai yang sedang dalam masa persalinan tetap memiliki perlindungan finansial.
Jadi, apakah PPPK paruh waktu dapat cuti melahirkan? Jawabannya adalah iya, tentunya pengajuan hak cuti dan pemberiannya harus berdasarkan peraturan yang berlaku.
Cuti Apa Saja PPPK Paruh Waktu?

Sebagai pegawai berstatus ASN, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki hak cuti sebagaimana PNS dan PPPK reguler. Tak hanya cuti melahirkan, ada beberapa jenis cuti lain yang juga akan diberikan. Berikut beberapa jenis cuti PPPK Paruh Waktu:
1. Cuti Tahunan
Cuti tahunan diberikan setelah bekerja minimal satu tahun. Hak cuti tahunan paling lama 12 hari kerja per tahun. Cuti ini dapat diajukan minimal untuk satu hari kerja dan bisa diakumulasikan hingga 18 hari (masa kerja di atas 2 tahun) atau 24 hari (masa kerja di atas 3 tahun).Pengajuan dilakukan secara tertulis kepada pejabat berwenang, dan selama cuti pegawai tetap berhak atas penghasilan.
2. Cuti Besar
Cuti besar dapat diambil setelah bekerja terus menerus selama 5 tahun, dengan jangka waktu minimal 3 bulan berturut-turut atau 6 bulan tidak berturut-turut. Selama cuti besar, PPPK tetap menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, serta tunjangan jabatan.3. Cuti Sakit
Cuti sakit diberikan jika pegawai mengalami sakit atau cedera dengan durasi lebih dari 1 hari hingga 14 hari kerja. Cuti ini bisa diambil dengan syarat menyertakan surat keterangan dokter atau dari fasilitas kesehatan yang berwenang.Jika sakit lebih lama (lebih dari 14 hari), PPPK wajib menyertakan surat keterangan dokter pemerintah. Cuti sakit dapat diberikan hingga maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang 6 bulan berdasarkan rekomendasi tim medis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
4. Cuti Melahirkan
Hak cuti melahirkan diberikan kepada pegawai perempuan selama 3 bulan untuk anak pertama hingga ketiga, dengan penghasilan penuh dan tetap dihitung masa kerjanya.5. Cuti karena Alasan Penting
Jenis cuti ini dapat diambil untuk keperluan mendesak, seperti keluarga inti sakit keras atau meninggal, pernikahan, istrinya melahirkan, hingga kondisi darurat akibat bencana. Durasi cuti ini biasanya tidak lebih dari 1 bulan dengan tetap menerima penghasilan (gaji pokok dan tunjangan).6. Cuti Bersama
Cuti bersama ditetapkan melalui Keputusan Presiden, biasanya bertepatan dengan hari besar keagamaan atau libur nasional. Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.Apabila pegawai tidak bisa ikut serta karena tugas, maka akan diberikan tambahan cuti tahunan sesuai jumlah hari cuti bersama yang dilewatkan.
7. Cuti di Luar Tanggungan Negara
Cuti ini dapat diajukan setelah bekerja minimal 5 tahun terus-menerus dan untuk alasan pribadi atau mendesak, misalnya mendampingi pasangan belajar/bekerja di luar negeri, merawat anggota keluarga, atau sedang menjalani program mendapatkan keturunan.Durasi maksimal cuti ini adalah 3 tahun dan bisa diperpanjang 1 tahun selama ada alasan yang mendukung. Berbeda dengan jenis cuti lainnya, selama cuti ini PPPK tidak akan menerima gaji dan masa kerjanya tidak dihitung.

Dari penjelasan di atas, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa PPPK Paruh Waktu juga memiliki hak cuti layaknya PPPK reguler. Apakah PPPK paruh waktu dapat cuti melahirkan? Sebagai ASN, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan cuti melahirkan dan jenis cuti lainnya.
Mulai dari cuti tahunan, cuti sakit, hingga cuti karena alasan penting, semuanya bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara tanggung jawab kerja dengan kebutuhan pribadi dan keluarga.
Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki jaminan hak yang setara untuk mendukung kesejahteraan dan produktivitasnya di lingkungan instansi pemerintah.
Jangan lewatkan informasi penting lainnya seputar PPPK Paruh Waktu, mulai dari soal gaji hingga alokasi di berbagai instansi, cukup dengan mengakses tautan di bawah ini:
Penulis: Erika Erilia
Editor: Erika Erilia & Yulaika Ramadhani
Masuk tirto.id






































