tirto.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan aturan mengenai gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Ketentuan itu termasuk dalam salah satu poin dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan pada 13 Januari 2025.
Dokumen tersebut mengatur secara rinci definisi PPPK Paruh Waktu, mekanisme pengadaan, hingga besaran gaji yang akan diterima pegawai. PPPK Paruh Waktu diposisikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, dengan hak atas upah sesuai kemampuan anggaran masing-masing instansi.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga akan diberikan Nomor Induk PPPK atau identitas resmi sebagai pegawai ASN. Dengan begitu, status kepegawaian mereka diakui dalam sistem administrasi pemerintah, meski skema kerjanya tidak penuh waktu.
Lantas, berapa besaran gaji PPPK Paruh Waktu yang akan berlaku di Jawa Timur pada 2025? Informasi perihal gaji PPPK Paruh Waktu menjadi gambaran nominal yang bisa menjadi acuan bagi para calon pendaftar.
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Jawa Timur 2025?
Jika mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, sumber pendanaan untuk pembayaran upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari selain belanja pegawai, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Skema ini memberi fleksibilitas bagi instansi pemerintah untuk mengalokasikan anggaran tanpa harus terbatas pada pos belanja pegawai semata.
Selanjutnya, pada diktum ke-19 disebutkan bahwa PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sama dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Artinya, gaji di Jawa Timur bisa merujuk pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 masing-masing. Misalnya PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Gresik. Mereka akan mendapat upah sesuai saat mereka menjadi pegawai non-ASN atau sesuai UMK Kabupaten Gresik.
Jika demikian, mengutip laman bappeda.jatimprov.go.id, maka gaji PPPK Paruh Waktu di wilayah di Jawa Timur bisa merujuk pada daftar angka UMK di bawah ini:
- Kota Surabaya: Rp4,96 juta
- Kabupaten Gresik: Rp4,87 juta
- Kabupaten Sidoarjo: Rp4,87 juta
- Kabupaten Pasuruan: Rp4,86 juta
- Kabupaten Mojokerto: Rp4,85 juta
- Kabupaten Malang: Rp3,55 juta
- Kota Malang: Rp3,50 juta
- Kota Batu: Rp3,36 juta
- Kota Pasuruan: Rp3,35 juta
- Kabupaten Jombang: Rp3,13 juta
- Kabupaten Tuban: Rp3,05 juta
- Kota Mojokerto: Rp3,03 juta
- Kabupaten Lamongan: Rp3,01 juta
- Kabupaten Probolinggo: Rp2,98 juta
- Kota Probolinggo: Rp2,87 juta
- Kabupaten Jember: Rp2,83 juta
- Kabupaten Banyuwangi: Rp2,81 juta
- Kota Kediri: Rp2,57 juta
- Kabupaten Bojonegoro: Rp2,52 juta
- Kabupaten Kediri: Rp2,49 juta
- Kota Blitar: Rp2,48 juta
- Kabupaten Tulungagung: Rp2,47 juta
- Kabupaten Lumajang: Rp2,42 juta
- Kota Madiun: Rp2,42 juta
- Kabupaten Blitar: Rp2,41 juta
- Kabupaten Magetan: Rp2,40 juta
- Kabupaten Sumenep: Rp2,40 juta
- Kabupaten Nganjuk: Rp2,40 juta
- Kabupaten Ponorogo: Rp2,40 juta
- Kabupaten Madiun: Rp2,40 juta
- Kabupaten Ngawi: Rp2,39 juta
- Kabupaten Bangkalan: Rp2,39 juta
- Kabupaten Trenggalek: Rp2,37 juta
- Kabupaten Pamekasan: Rp2,37 juta
- Kabupaten Pacitan: Rp2,36 juta
- Kabupaten Bondowoso: Rp2,34 juta
- Kabupaten Sampang: Rp2,33 juta
- Kabupaten Situbondo: Rp2,33 juta.
Masuk tirto.id






































