Menuju konten utama

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Kerja Sambilan?

Bolehkan PPPK Paruh Waktu mengambil pekerjaan sambilan? Cek ketentuan terkait jam kerja PPPK Paruh Waktu dan aturan lainya.

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Kerja Sambilan?
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menghadiri upacara penyerahan surat keputusan di Rujab Gubernur, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (31/7/2025). ANTARA FOTO/Hasrul Said/bar

tirto.id - Jadwal pengadaan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 telah diumumkan pemerintah. Cek penjelasan apakah masyarakat yang berminat PPPK Paruh Waktu masih bisa bekerja sambilan.

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 dibuka Kementerian PANRB bagi instansi pemerintah untuk menutup kekurangan kebutuhan pegawai.

Tahap penetapan kebutuhan oleh MenPANRB sudah berjalan sejak 26 Agustus 2025 dan akan berlangsung hingga 4 September 2025. Setelah itu, tahapan akan dilanjutkan dengan pengumuman alokasi kebutuhan yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2025 hingga 6 September 2025.

Kabar ini tentu menjadi perhatian bagi masyarakat yang berminat ikut serta dalam rekrutmen PPPK Paruh Waktu. Lantas, apakah tenaga PPPK Paruh Waktu tetap diperbolehkan melakukan pekerjaan sampingan di luar jam kerja utama?

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Kerja Sambilan?

Sejauh ini, regulasi terkait PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Disebutkan di KepmenPANRB 16/2025 tersebut, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

KepmenPANRB 16/2025 ini belum memuat ketentuan terkait apakah PPPK Paruh Waktu boleh mengambil pekerjaan sambilan atau tidak. Kendati begitu, menurut laman resmi Pemerintah Kabupaten Bone, PPPK Paruh Waktu dapat bekerja di luar jam kerja ASN-nya.

KepmenPANRB pada 2023 lalu juga sempat mewacanakan bahwa PPPK Paruh Waktu ini dapat mencari penghasilan lain di luar instansi yang tengah mempekerjakannya. Hanya saja, terkait ketentuan itu, masih harus didasarkan lagi pada regulasi terbaru secara rinci.

Namun yang jelas, PPPK Paruh Waktu nantinya akan melaksanakan tugas jabatan sesuai "perjanjian kerja", sebagaimana disebutkan dalam KepmenPANRB 16/2025 Diktum ke-11.

Perjanjian ini meliputi nama jabatan, ekspektasi kinerja, unit penempatan kerja, skema kerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, serta sanksi. Untuk jam kerja PPPK Paruh Waktu akan ditetapkan PPK. Selain itu, PPPK Paruh Waktu terikat ketentuan disiplin yang berlaku bagi ASN.

Sementara, PPPK Paruh Waktu nantinya punya peluang untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu, yang didasarkan pada evaluasi kinerja triwulan dan tahunan berdasarkan capaian organiasi.

Benefit jadi PPPK Paruh Waktu Lainnya

Kehadiran skema PPPK Paruh Waktu menjadi angin segar bagi tenaga non-ASN yang sebelumnya masih terjebak ketidakpastian status. Meski berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, ada sejumlah benefit yang membuat posisi ini tetap menarik.

Pertama, PPPK Paruh Waktu tetap berstatus ASN dan mendapatkan Nomor Induk PPPK. Artinya, pegawai memiliki kepastian hukum dan perlindungan negara.

Kedua, jam kerja yang fleksibel menjadi nilai tambah. Pegawai tidak terikat jam kerja penuh dan masih bisa menekuni kegiatan lain asal tidak bertentangan dengan perjanjian kerja. Hal ini berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang terikat aturan jam kerja ASN.

Selain itu, pegawai PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas jaminan sosial dan kesehatan sesuai ketentuan. Jaminan itu didapat walaupun gajinya menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.

Selanjutnya, ada peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu apabila kinerja dinilai baik dan instansi memiliki anggaran yang memadai. Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu bukan hanya solusi sementara, tetapi juga bisa menjadi batu loncatan menuju karier ASN yang lebih mapan.

Pembaca juga dapat mengetahui info terbaru tentang PPPK 2025 melalui tautan di bawah ini:

PPPK Paruh Waktu 2025

Baca juga artikel terkait PPPK 2025 atau tulisan lainnya dari Lita Candra

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Lita Candra
Penulis: Lita Candra
Editor: Rizal Amril Yahya & Dicky Setyawan