Menuju konten utama

Apakah R3T Bisa Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu?

Tenaga honorer atau peserta dengan kode R3T dapat mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025 mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025. Berikut langkah-langkahnya.

Apakah R3T Bisa Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu?
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (kiri) menyerahkan secara simbolis surat keputusan pengangkatan kepada perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Rujab Gubernur, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (31/7/2025). ANTARA FOTO/Hasrul Said/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dijadwalkan mulai 28 Agustus—15 September 2025. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 tertanggal 20 Agustus 2025.

PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi dalam tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 telah ditutup pada 25 Agustus 2025. Saat ini, peserta memasuki tahap pengisian DRH PPPK Paruh Waktu yang semula dijadwalkan pada 23 Agustus—15 September 2025 menjadi 28 Agustus—15 September 2025.

Muncul pertanyaan, peserta dengan kode R3T apakah bisa mengisi DRH PPPK Paruh Waktu dan bagaimana caranya? Simak penjelasan berikut ini.

Apakah R3T Bisa Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu?

Salah satu kelompok yakni honorer dengan kode R3T. Kode ini merujuk pada Rombongan 3 Tenaga Terdata, yakni tenaga honorer yang sudah terdata dalam databaseBadan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga non-ASN. Namun, mereka belum mengikuti seleksi kompetensi berbasis CAT PPPK tahap 1 dan 2.

Tenaga honorer R3T masuk dalam kategori jabatan tampungan, yakni jabatan yang disiapkan sebagai cadangan formasi PPPK. Apakah tenaga honorer R3T bisa mengisi DRH PPPK Paruh Waktu?

Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suherman, menjelaskan bahwa tenaga honorer R3T adalah tenaga yang sudah tercatat dalam database non-ASN BKN sesuai ketentuan, tetapi belum mengikuti seleksi kompetensi. Mereka berpeluang diangkat melalui skema jabatan tampungan yang sedang dipersiapkan pemerintah.

Adapun berdasarkan pengumuman resmi Nomor 800.1.2.2/685/BKDPSDM/KPH/202 di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, para honorer R3T diwajibkan mengisi DRH melalui akun SSCASN BKN masing-masing.

Sebagai informasi, yang dimaksud dengan jabatan tampungan adalah formasi cadangan yang disiapkan pemerintah untuk menampung tenaga honorer yang belum mengikuti seleksi kompetensi PPPK, tapi sudah terdata di BKN.

Ini merupakan solusi untuk mengakomodasi tenaga honorer yang belum berkesempatan mengikuti seleksi utama sehingga tetap memiliki peluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Kemudian, pengangkatan melalui jabatan tampungan ini mengacu pada ketentuan bahwa hanya tenaga honorer yang sudah terdata di database BKN yang dapat mengisi jabatan ini. Perlu diketahui pula, proses seleksi dan pemberkasan untuk jabatan tampungan dilakukan secara khusus dan terpisah dari seleksi utama.

Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

Peserta tenaga honorer R3T yang akan mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025 dapat mempersiapkan dokumen berikut dalam format PDF dan ukuran sesuai ketentuan:

  • Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Ijazah terakhir beserta transkrip nilai
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat pernyataan tidak pernah dipidana
Setelah dokumen tersebut siap, selanjutnya yakni mengisi DRH PPPK Paruh Waktu dengan mengikuti langkah-langkah ini:

  • Login ke portal SSCASN dengan akun masing-masing.
  • Pilih menu Pengisian DRH NI PPPK pada dashboard.
  • Isi data pribadi sesuai dengan identitas resmi.
  • Unggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
  • Cek ulang kebenaran data, lalu klik "Simpan dan Finalisasi".
  • Unduh bukti pengisian sebagai arsip pribadi.

Pembaca yang ingin mengetahui informasi lebih banyak terkait PPPK 2025 dapat mengakses kumpulan artikel sejenis melalui tautan berikut ini

Link artikel tentang PPPK 2025

Baca juga artikel terkait PPPK 2025 atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat