tirto.id - Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, pegawai honorer R2 dan R3 akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Namun hingga kini waktu pengangkatannya masih menunggu kejelasan.
Menurut database Badan Kepegawaian Negara (BKN) terdapat 1,7 juta tenaga honorer yang status kepegawaiannya belum jelas. BKN menyebut sebanyak 1 juta tenaga honorer di antaranya akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan sisanya yakni tenaga honorer R2 dan R3 akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Sebelumnya nasib para tenaga honorer tidak memiliki kejelasan. Selain karena mekanisme rekrutmen PPPK bagi para honorer yang dianggap tak tepat sasaran, nasib tenaga honorer juga semakin tak jelas setelah muncul Instruksi Presiden Prabowo Subianto tentang efisiensi anggaran yang membuat sejumlah instansi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para honorer.
Siapa Honorer R2 dan R3?
Dalam pengumuman seleksi PPPK tahun anggaran 2024 periode pertama, muncul kode R2 dan R3. Pada Lampiran I Pengumuman Nomor: 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XII/2024 tentang Hasil Akhir Seleksi PPPK BKN Tahun Anggaran 2024 Periode I, terdapat kode-kode status kelulusan seleksi PPPK 2024 tahap 1 di antaranya adalah:
- R2: peserta mantan tenaga honorer II (eks THK-II) berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024.
- R3: peserta non-ASN terdata berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024.
Kapan R2 dan R3 Diangkat?
Berdasarkan rilis pers BKN, bagi peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) akan diangkat menjadi PPPK terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026 dan keputusan pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026. Namun dalam rilis tersebut tidak disebutkan mengenai tanggal pengangkatan honorer khususnya R2 dan R3 yang telah mengikuti seleksi PPPK.
Oleh sebab itu para tenaga honorer R2 dan R3 di sejumlah daerah mendesak mengenai kejelasan status mereka, yang telah dijanjikan akan diangkat menjadi PPP paruh waktu. Mereka menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah daerah.
Adanya aspirasi dari honorer R2 dan R3, DPRD Sumatera Barat mendorong Pemerintah Provinsi Sumbar menyuarakan ke pemerintah pusat agar honorer R2 dan R3 segera jelas statusnya.
DPRD Kabupaten Barito Utara, provinsi Kalimantan Tengah bersama pemerintah daerah juga demikian, akan mengupayakan untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer R2 dan R3 kepada pemerintah pusat.
Sementara Pemerintah Kabupaten Sukabumi memastikan honorer R2 dan R3 akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan secara bertahap akan menjadi penuh waktu. Pengangkatan akan dilakukan bertahap, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Syarat R2 dan R3 Diangkat Jadi PPPK
Dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, disebutkan syarat pengangkatan honorer R2 dan R3 sebagai berikut:
1. Terdaftar di Database BKN
Tenaga honorer harus terdaftar dalam database BKN sebagai tenaga non-ASN.2. Mengikuti Seleksi PPPK/CPNS 2024
Tenaga honorer pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I 2024 atau seleksi CPNS 2024, namun tidak lolos.3. Tidak Mendapatkan Formasi
Tenaga honorer tidak mendapatkan formasi jabatan PPPK yang sesuai dengan kebutuhan instansi.Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































