Menuju konten utama

Guru Honorer DKI yang Putus Kontrak Bisa Ikut Seleksi PPPK

Tenaga honorer yang dilakukan penegakan aturan tetap masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan pengabdian sebagai guru.

Guru Honorer DKI yang Putus Kontrak Bisa Ikut Seleksi PPPK
Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

tirto.id - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan alasan pemecatan guru honorer sejak 11 Juli 2024. Pemecatan ini mengacu pada aturan yang berlaku sejak 2017 sampai 2022 dan surat edaran bahwa pengangkatan guru honorer harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan.

"Masih adanya peta kebutuhan guru honorer yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honorer inilah yang akhirnya menjadi temuan BPK tahun ini," kata Budi ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (17/7/2024).

Budi menegaskan, kepada 107 tenaga honorer yang dilakukan penegakan aturan tetap masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan pengabdian sebagai guru. Namun, tidak dengan status honorer.

"Kami mengacu Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang memuat aturan instansi pemerintah sudah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer," tuturnya.

Budi berharap, 107 guru honorer tersebut nantinya dapat mengikuti seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Saya juga meminta semua kepala sekolah maupun seluruh jajaran di Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk tertib dan taat aturan. Mari sama-sama wujudkan pendidikan yang berkualitas dan berprestasi. Sukses Jakarta untuk Indonesia," katanya.

Sementara itu, Ketua Komunitas Peduli Pendidikan (KPP) Jakarta, Cecep Sulaiman, mendukung upaya Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerapkan Good Governance dan Clean Government di Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Cecep mengatakan, permasalahan rekrutmen tenaga honorer di Disdik DKI sudah berlangsung lama. Karena itu, Cecep mengapresiasi Budi Awaluddin, yang cepat melakukan kebijakan agar tidak ada pelanggaran aturan.

"Sebetulnya yang dilakukan ini adalah proses untuk merapikan secara administrasi sesuai ketentuan berlaku," ujarnya.

Cecep menjelaskan, sesuai aturan berlaku yakni, Permendikbud Nomor 63 tahun 2022, bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti, berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

"Beleid lain yakni, Persesjen Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 pada Pasal 5 menerangkan, persyaratan NUPTK untuk guru honor adalah diangkat oleh Kepala Dinas. Dari 107 guru honorer yang ditertibkan ini tidak ada satu pun yang diangkat Kepala Dinas. Sehingga, NUPTK-nya tidak dapat diproses sesuai dengan ketentuan berlaku," terangnya.

Menurutnya, atas adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) maka memang sudah seharusnya secepatnya dilakukan tindak lanjut agar juga tidak menjadi permasalahan.

"Meskipun dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS bisa digunakan untuk mengaji guru honorer, namun tetap semua prosesnya harus sesuai prosedur dan aturan," ungkapnya.

Cecep menegaskan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta harus melakukan evaluasi dan menginvestigasi sekolah-sekolah yang masih terdapat temuan merekrut tenaga honorer tidak sesuai aturan.

"Jangan sampai misalnya terjadi KKN atau gratifikasi atas perekrutan yang dilakukan. Saya mendukung Pak Budi melakukan pembenahan secerah komprehensif," ucapnya.

Ia menambahkan, kalau ada pro-kontra dari setiap kebijakan adalah hal biasa. Tapi, bagaimana aturan ditegakkan adalah sebuah kewajiban.

"Saya menyarankan sebagai sebuah solusi, 107 guru honorer kalau memang dinilai kapabel dan berkualitas untuk sementara ini dapat direkrut sebagai tenaga Kontrak Kerja Individu (KKI), mirip dengan Penyediaan Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP)," bebernya.

Baca juga artikel terkait HONORER atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang