Menuju konten utama

Disdik DKI Putus Kontrak Guru Honorer Sejak 11 Juli 2024

Budi Awaluddin mengatakan pihaknya memutus (cleansing) kontrak guru honorer per 11 Juli 2024.

Disdik DKI Putus Kontrak Guru Honorer Sejak 11 Juli 2024
Sejumlah guru honorer menangis ketika doa bersama saat unjuk rasa.

tirto.id - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan pihaknya memutus (cleansing) kontrak guru honorer per 11 Juli 2024.

Pemutusan kontrak dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait jumlah guru honorer yang tak sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permendikbudristek).

"Terhitung 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta," ujar Budi kepada awak media, Rabu (17/7/2024).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024, ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Budi belum mengungkapkan berapa jumlah guru honorer di Jakarta yang kontraknya diputus begitu saja. Namun, ia mengungkapkan bahwa terdapat 4 ribu guru honorer di Jakarta.

Budi tidak menjelaskan apakah Disdik DKI langsung memutus kontrak 4 ribu guru honorer tersebut begitu saja. Ia menyebutkan bahwa jumlah guru honorer terus meningkat sejak 2016.

"Saat ini, jumlah honorer di lingkungan Dinas Pendidikan jumlahnya mencapai 4 ribu orang. Penambahan tersebut terakumulasi sejak tahun 2016," ucapnya.

Ia menambahkan, proses perekrutan guru honorer di Jakarta dilakukan melalui sekolah masing-masing. Pada penerapannya, kepala sekolah merekrut guru honorer berdasarkan kebutuhan sistem belajar di sekolah tersebut.

Menurut Budi, upah para guru honorer diambil dari dana BOS masing-masing sekolah. Dengan demikian, perekrutan guru honorer di Jakarta dilakukan tanpa melibatkan Disdik DKI.

"[Sementara itu], sesuai aturan yang berlaku bahwa sejak tahun 2017-2022, sudah mengeluarkan instruksi dan surat edaran bahwa pengangkatan guru honor harus mendapatkan rekomendasi Dinas Pendidikan," tuturnya.

Baca juga artikel terkait HONORER atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang