Menuju konten utama

DPRD DKI Kritik Dalih Disdik soal Pemutusan Kontrak Guru Honorer

Alasan pemutusan kontrak honorer oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta itu hanya dalih mengada-ada.

DPRD DKI Kritik Dalih Disdik soal Pemutusan Kontrak Guru Honorer
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Forum Guru Bandung Raya berunjukrasa "Indonesia Darurat Guru PNS" di Monumen Perjuangan Rakyat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/YU

tirto.id - Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, menyoroti alasan pemutusan kontrak guru honorer di Ibu Kota. Menurut dia, alasan pemutusan kontrak oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta itu hanya dalih mengada-ada.

Politisi PDIP ini mengatakan, Disdik DKI selama ini seharusnya mengetahui bahwa banyak guru honorer di Jakarta. Akan tetapi, Disdik DKI justru menggunakan status guru honorer sebagai alasan pemecatan mereka.

Peraturan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permendikbudristekdikti) memang mengatur tak boleh ada lagi guru yang berstatus honorer.

"Menurut saya, itu alasan yang terlalu sumir lah ya. Artinya, Disdik DKI kan tahu selama ini banyak guru honorer direkrut oleh kepala sekolah. Tapi, karena peraturan sekarang tidak ada lagi guru honorer, itu aja jadi alasan mereka," ujar Jhonny melalui sambungan telepon, Rabu (17/7/2024).

Ia menilai, Disdik DKI harusnya tak terlalu kaku dalam menerapkan peraturan terkait guru honorer. Sebab, banyak guru honorer yang menaruhkan hidup mereka dengan pemasukan dari profesi tersebut.

Setelah diputus kontrak, banyak masyarakat yang kemudian tak bekerja dan menjadi pengangguran. Jhonny lantas mempertanyakan apakah Disdik DKI memiliki solusi kepada guru honorer yang kontraknya diputus.

"Ketika putus kontrak, penghasilannya mereka gimana? Terpikirkan enggak? Pemprov DKI an harus punya sense of crisis terhadap hal-hal tersebut. Jangan sampai mereka nanti jadi pengangguran dan sebagainya," sebutnya.

"Biarkan saja, ya [guru honorer] tetap kita tampung. Untuk ke depan, kita siapkan mereka jadi guru yang sah menurut peraturan yang berlaku di sini," lanjut dia.

Menurut Jhonny, usai guru-uru honorer diputus kontrak, akan ada guru yang dikhawatirkan nantinya mengajar lebih dari satu mata pelajaran. Padahal, guru tersebut belum tentu menguasai mata pelajaran lain.

Di satu sisi, sekolah negeri di Jakarta dinilai masih kekurangan tenaga guru. Sekolah negeri di Jakarta disebut sebenarnya membutuhkan guru-guru honorer tersebut. Hal ini yang lantas memaksa kepala sekolah merekrut sendiri guru honorer.

"Guru kemarin sudah mengajar 2-3 tahun, itu kan dibutuhkan oleh sekolah. Kenapa? Guru kita kan belum mencukupi di sekolah negeri. Kita kekurangan guru sehingga ketika guru honorer diputus kontraknya, yang menggantikan tidak menguasai bidang matpel tersebut," urainya.

Dalam kesempatan itu, Jhonny mengaku telah menerima laporan dari sejumlah guru honorer yang diputus kontraknya. Karena itu, Komisi E DPRD DKI disebut akan memanggil guru-guru yang diputus kontraknya pada pekan depan.

Selain itu, Komisi E DPRD DKI juga akan memanggil Disdik DKI terkait pemutusan kontrak guru honorer. Kepada Disdik DKI nantinya, Jhonny meminta guru yang diputus kontraknya agar dipekerjakan kembali.

"Kita memanggil Disdik DKI, nanti kami secara khusus juga memanggil guru-guru honorer itu. Saya pribadi minta mereka harus dikembalikan lagi," tegas Jhonny.

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebutkan bahwa pihaknya memutus (cleansing) kontrak guru honorer per 11 Juli 2024.

Pemutusan kontrak dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait jumlah guru honorer yang tak sesuai dengan Permendikbudristek.

"Terhitung 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta," sebut Budi kepada awak media, Rabu (17/7/2024).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024, ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Budi belum mengungkapkan berapa jumlah guru honorer di Jakarta yang kontraknya diputus begitu saja. Namun, ia mengungkapkan bahwa terdapat 4.000 guru honorer di Jakarta.

Budi tidak menjelaskan apakah Disdik DKI langsung memutus kontrak 4.000 guru honorer tersebut begitu saja. Ia menyebutkan bahwa jumlah guru honorer terus meningkat sejak 2016.

Ia menambahkan, proses perekrutan guru honorer di Jakarta dilakukan melalui sekolah masing-masing. Pada penerapannya, kepala sekolah merekrut guru honorer berdasarkan kebutuhan sistem belajar di sekolah tersebut.

Menurut Budi, upah para guru honorer diambil dari dana BOS masing-masing sekolah. Dengan demikian, perekrutan guru honorer di Jakarta dilakukan tanpa melibatkan Disdik DKI.

"[Sementara itu], sesuai aturan yang berlaku bahwa sejak tahun 2017-2022, sudah mengeluarkan instruksi dan surat edaran bahwa pengangkatan guru honor harus mendapatkan rekomendasi Dinas Pendidikan," tuturnya.

Baca juga artikel terkait HONORER atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang