tirto.id - Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024 resmi dimulai pada 22 April 2025. Pelaksanaan ujian ini berlangsung serentak di berbagai instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah.
Sesuai dengan surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), seluruh instansi diminta untuk berkoordinasi dengan BKN pusat, kantor regional, maupun UPT BKN guna memastikan kelancaran seleksi di berbagai lokasi dalam negeri.
Pelaksanaan seleksi terbagi dalam beberapa sesi setiap hari, termasuk sesi khusus pada hari Jumat. Setiap sesi mencakup tahap registrasi, penitipan barang, pemeriksaan fisik (body checking), hingga peserta diarahkan ke ruang ujian steril.
Ujian kompetensi berdurasi 130 menit per sesi. Jadwal dan pembagian sesi telah ditetapkan dan disampaikan kepada instansi melalui surat resmi. Peserta baru dapat mencetak kartu ujian setelah admin SSCASN instansi memfinalisasi jadwal masing-masing.
Mengingat ujian kompetensi menjadi penentu utama kelulusan pada tahap ini, peserta diimbau untuk mempersiapkan diri secara optimal. Meninjau jumlah soal, bobot nilai, serta durasi ujian merupakan langkah penting agar strategi pengerjaan menjadi lebih efisien. Pemahaman terhadap format soal dan manajemen waktu diyakini menjadi kunci untuk memperoleh hasil maksimal dalam seleksi yang sangat kompetitif ini.
Durasi Pengerjaan Soal PPPK 2024 Tahap 2
Durasi pengerjaan soal dalam Seleksi Kompetensi PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II ditetapkan selama 130 menit atau setara 2 jam 10 menit. Ketentuan ini berlaku seragam di seluruh sesi ujian, termasuk pada hari Jumat.
Sesi pelaksanaan dimulai dari tahapan registrasi awal hingga peserta berada di ruang ujian. Namun, alokasi waktu 130 menit hanya berlaku saat proses pengerjaan soal, dimulai setelah peserta memasuki ruang ujian dan semua prosedur teknis selesai.
Jadwal ini berlaku konsisten untuk sesi I, II, dan III. Sebelum memasuki sesi ujian, peserta akan melalui prosedur registrasi, penitipan barang, pemeriksaan badan, dan menunggu di ruang steril.
Karena itu, peserta dianjurkan datang tepat waktu atau lebih awal supaya tidak kehilangan kesempatan mengikuti ujian. Waktu 130 menit tersebut merupakan waktu efektif yang ditetapkan untuk menyelesaikan seluruh soal dalam seleksi kompetensi.
Jumlah Soal Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2
Total soal dalam Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap II terdiri dari 145 butir soal yang terbagi ke dalam empat kategori penilaian: kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara. Rincian jumlah soalnya adalah sebagai berikut:
- 90 soal untuk kompetensi teknis
- 25 soal untuk kompetensi manajerial
- 20 soal untuk kompetensi sosial kultural
- 10 soal untuk sesi wawancara
Untuk soal manajerial dan sosial kultural, skor diberikan dalam rentang 1 hingga 4, tergantung kualitas jawaban, dengan nilai 0 untuk soal yang tidak dijawab. Soal wawancara juga menggunakan skala 1–4 poin.
Sistem penilaian ini memungkinkan peserta menyusun strategi berdasarkan bobot dan tingkat kesulitan masing-masing bagian untuk mencapai hasil terbaik.
Bobot Nilai Soal PPPK 2024 Tahap 2 dan Nilai Maksimal
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 347 Tahun 2024 telah menetapkan bobot nilai untuk masing-masing komponen seleksi dalam PPPK 2024.
Empat komponen utama penilaian terdiri atas:
- Kompetensi Teknis dengan bobot maksimal 450 poin. Jawaban benar bernilai 5 poin, sedangkan jawaban salah atau kosong bernilai 0.
- Kompetensi Manajerial dengan bobot maksimal 90 poin.
- Kompetensi Sosial Kultural dengan bobot maksimal 90 poin.
- Wawancara Berbasis Komputer dengan bobot maksimal 40 poin.
Dengan demikian, total nilai maksimal yang dapat diperoleh peserta adalah 670 poin. Angka ini mencerminkan evaluasi menyeluruh terhadap kompetensi teknis dan non-teknis yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
Penentuan Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2
Berbeda dengan tahap sebelumnya, kelulusan Seleksi PPPK 2024 Tahap II tidak lagi menggunakan sistem nilai ambang batas (passing grade). Sebagai gantinya, kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat tertinggi dari total nilai peserta.
Hal ini sesuai dengan Diktum Kedua Puluh Sembilan dalam Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa peserta dinyatakan lulus apabila berada dalam peringkat terbaik sesuai formasi yang tersedia.
Sistem peringkat ini memperketat kompetisi, karena peserta langsung bersaing satu sama lain. Tanpa adanya passing grade, tidak ada batas minimum nilai untuk lulus. Peserta harus memperoleh nilai total setinggi mungkin agar dapat masuk dalam jajaran teratas.
Apabila terdapat peserta dengan nilai total yang sama, panitia seleksi akan mempertimbangkan kriteria tambahan, seperti pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, dan faktor lain yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
Pendekatan ini memastikan bahwa seleksi tidak hanya bergantung pada hasil tes, tetapi juga pada kualitas dan kecocokan kandidat terhadap kebutuhan jabatan.
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Elisabet Murni P
Masuk tirto.id

































