tirto.id - Kantor Urusan Kepegawaian (KUP) merupakan cikal bakal berdirinya Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memiliki fungsi melakukan pembinaan kepegawaian.
Pada artikel sebelumnya, Tirto pernah membahas tupoksi Kementrian Negara dalam mengurus berbagai tugas negara, dibantu Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK).
LPNK merupakan lembaga negara yang membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.
LPNK bertanggung jawab secara langsung pada presiden, lewat menteri atau pejabat setingkat terkait.
Ada sekitar 31 LPNK yang memiliki masing-masing tugas khusus, salah satunya BKN. Lembaga ini melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara.
Sejarah Pembentukan BKN
Seturut laman resmi BKN, pengesahan KUP pada tanggal 30 Mei 1948 menjadi cikal bakal BKN kemudian. Dalam perkembangannya, pemerintah menganggap perlu menetapkan kembali kedudukan, fungsi, tugas, dan organisasi KUP.
Sejalan dengan hal tersebut, maka KUP, institusi yang bertugas membina kepegawaian berubah menjadi Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972, yang juga sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961.
BKN ditetapkan sebagai sebuah Lembaga Non Departemen yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
BKN mempunyai fungsi untuk menyempurnakan, memelihara dan mengembangkan administrasi negara di bidang kepegawaian sehingga tercapai kelancaran jalannya pemerintah.
Susunan organisasi dari BKN menurut laman resminya terdiri atas:
- Kepala, dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada presiden.
- Sekretariat, merupakan unsur pembantu pimpinan dan mempunyai tugas untuk menyelenggarakan administrasi umum
- Biro-biro, yang terdiri dari Biro Perencanaan, Biro Kepegawaian Umum, Biro Kepangkatan dan Penggajian, Biro Tata Usaha Kepegawaian, Biro Pensiun dan Tunjangan, serta Biro Pengawasan
Sementara itu BKN memiliki tujuh kegiatan prioritas nasional.
- Pengembangan instrumen dan pengukuran indeks profesionalitas
- Pengembangan sistem informasi manajemen
- Pengembangan sistem penilaian kinerja ASN terintegrasi
- Pemetaan kompetensi jabatan pimpinan tinggi
- Assesment center di Papua dan Papua Barat
- Pelaksanaan diklat tekni dan fungsional pengelola kepegawaian
- Penyediaan data pelanggaran disiplin ASN terkait netralitas.
Fungsi BKN
Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara, Pusat Pengembangan ASN BKN mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai Pusat Pengembangan ASN.
- Tugasnya merencanakan, menyelenggarakan, mengembangkan dan mengevaluasi program pendidikan dan pelatihan kepemimpinan.
- Sebagai pendidikan dan pelatihan teknis manajemen ASN
- Pendidikan dan pelatihan fungsional kepegawaian
- Penyelenggaraan pendidikan ilmu kepegawaian
- Menetapkan kerja sama, fasilitasi, dan sertifikasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan manajemen ASN.
Laman Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN BKN menyebut, dalam melaksanakan tugasnya, BKN memiliki beberapa fungsi.
- Penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, pendidikan dan pelatihan teknis manajemen Aparatur Sipil Negara, pendidikan dan pelatihan fungsional bidang.
- Kepegawaian pada instansi pusat dan instansi daerah.
- Penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BKN, serta pendidikan dan pelatihan teknis maupun fungsional lain bagi Aparatur Sipil Negara.
- Penyusunan rencana dan program pengembangan kurikulum, silabus, modul, bahan ajar, dan metode pendidikan dan pelatihan teknis manajemen Aparatur Sipil Negara, serta pendidikan dan pelatihan fungsional bidang kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara.
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, pendidikan dan pelatihan teknis manajemen Aparatur Sipil Negara, pendidikan dan pelatihan fungsional bidang kepegawaian/fungsional lain bagi Aparatur Sipil Negara pada instansi pusat dan instansi daerah.
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BKN, serta pendidikan dan pelatihan teknis maupun fungsional lain bagi Aparatur Sipil Negara pada instansi pusat dan instansi daerah.
- Pemberian fasilitasi dan kerjasama pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, pendidikan dan pelatihan teknis manajemen Aparatur Sipil Negara, serta pendidikan dan pelatihan fungsional bidang kepegawaian yang diselenggarakan oleh instansi pusat dan instansi daerah.
- Pemberian akreditasi dan/atau sertifikasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis manajemen Aparatur Sipil Negara dan pendidikan dan pelatihan fungsional bidang kepegawaian yang diselenggarakan oleh instansi pusat dan instansi daerah.
- Pemberian akreditasi dan/atau sertifikasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis manajemen Aparatur Sipil Negara, serta pendidikan dan pelatihan fungsional bidang kepegawaian yang diselenggarakan oleh instansi pusat dan instansi daerah.
- Pelaksanaan koordinasi, monitoring dan/atau evaluasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan prajabatan, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, pendidikan dan pelatihan teknis manajemen Aparatur Sipil Negara, pendidikan dan pelatihan fungsional bidang kepegawaian, serta pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional lain di lingkungan BKN.
- Pelaksanaan koordinasi, monitoring dan/atau evaluasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis manajemen Aparatur Sipil Negara, serta pendidikan dan pelatihan fungsional bidang kepegawaian yang diselenggarakan instansi pusat dan instansi daerah.
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama penyelenggaraan pendidikan ilmu kepegawaian.
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara.
- Pelaksanaan pelayanan administrasi Pusat.
Penulis: Nirmala Eka Maharani
Editor: Aditya Widya Putri